Senin, 22 Desember 2025

Spanduk Ilegal, Malam Dipasang Pagi Dibabat

- Rabu, 29 Juli 2020 | 11:03 WIB

METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cijeruk menurunkan 12 spanduk bodong di sepanjang Jalan Raya Cijeruk hingga perbatasan Palasari-Pamoyanan. Selain melanggar Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3), pemasangan spanduk juga melanggar etika karena dipasang di depan sekolah. ”Ya hari ini kita perintahkan Unit Pol PP membabat habis spanduk liar dan menurunkan 12 spanduk, ditambah kemarin jadi totalnya 15 spanduk,” bebernya. Ia terpaksa menurunkan spanduk yang dipasang di depan sekolah, karena dianggap bisa membawa dampak negatif kepada anak-anak. “Takutnya berdampak ke anak-anak yang masih di bawah umur,” ujar Sekcam Cijeruk, R.E Irwan Somantri. Selain melanggar Perbup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Tibum), pemasangan spanduk juga termasuk ilegal karena tidak dilakukan sesuai izin. ”Pokoknya kami tidak akan biarkan ada spanduk liar di wilayah Kecamatan Cijeruk. Malam pasang, pagi langsung kami babat sampai tidak ada lagi spanduk liar,” paparnya. Kasi Pelayanan Kecamatan Cijeruk, Emil Nurjamilah, bersama Satpol PP terus berkoordinasi agar keberadaan spanduk liar tidak dibiarkan lama terpasang di jalanan. ”Pasti kalau ada spanduk ilegal langsung kami turunkan. Paling lama sehari karena biasanya malam dipasang, pagi sudah kami cabut,” tegasnya. (nto/c/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X