Satlantas Polres Bogor Badan Pendapatan Daerah dan Jasaraharja menggelar layanan pengesahan STNK di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/10). PETUGAS Samsat Keliling, K Hasibuan, mengatakan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan dilakukan dengan metode jemput bola. Yakni, dengan mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat induk. ”Samsat keliling ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini untuk memudahkan masyarakat,” ungkapnya. Ia menjelaskan, Samsat keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL). Selain itu, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau WP yang berdomisili jauh dari Samsat induk sehingga mengurangi biaya transportasi. Masyarakat cukup membawa identitas pemilik yang sah, STNK asli, Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir. ”Kegiatan ini dilaksanakan setiap Kamis hingga Sabtu mulai pukul 09:00-14:00 WIB, kecuali Sabtu sampai pukul 11:00 WIB,” jelasnya. Sementara itu, seorang warga Ciawi, Sahril, mengaku sangat terbantu dengan adanya Samsat keliling dari Pemerintah Kabupaten Bogor ini. ”Iya, membantu sekali dan cepat lagi. Irit bensin pula karena dekat,” pungkasnya. (fri/c/feb/py)