Senin, 22 Desember 2025

Pedagang di Jalan Raya Puncak Dapat Masker

- Rabu, 16 Desember 2020 | 12:23 WIB

METROPOLITAN - Dinas Perdagangan dan Perindu­strian (Disdagin) Kabupaten Bogor membagikan masker dan hand sanitizer kepada ratusan pedagang di Jalan Raya Puncak, Selasa (15/12). Ban­tuan tersebut merupakan hi­bah dari Kementerian Pariwi­sata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Nuradi, mengatakan, usulan hibah dalam bentuk bantuan masker dan hand sanitizer ini adalah inisiatif Disdagin. Sebab, pedagang di kawasan wisata tak pernah tersentuh bantuan Alat Pelin­dung Diri (APD). Padahal, mereka menjadi orang yang berpotensi tinggi terkena Co­vid-19 karena berinteraksi dengan wisatawan. “Kami berinisiatif memberikan ban­tuan dalam bentuk masker dan hand sanitizer,” ujar Nuradi saat membagikan masker dan hand sanitizer kepada pedagang oleh-oleh di Rest Area Ciratim, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Selasa (15/12). Sebelumnya, pembagian ini dilakukan di kawasan Puncak, tepatnya di Kecamatan Cisarua. Selanjutnya Kecamatan Me­gamendung dan terakhir Ke­camatan Ciawi. Sedikitnya ada 900 masker dan 900 botol hand sanitizer yang dibagikan ke­pada para pedagang di tiga kecamatan ini. Dengan ban­tuan ini, ia berharap para pe­dagang maupun pembeli bisa menerapkan protokol kese­hatan sebelum melakukan interaksi jual beli. Dengan begitu, risiko penularan bisa dikendalikan. “Ya, selain pe­dagang, pembeli yang mau belanja juga harus member­sihkan dulu tangannya dengan hand sanitizer, sehingga dalam kondisi bersih,” terangnya. Sementara itu, pedagang oleh-oleh di Rest Ara Ciratim, Jubaedah, mengaku terbantu dengan bantuan masker dan hand sanitizer ini. Sehingga para pedagang di sini bisa menerapkan protokol kese­hatan dengan baik. “Ya ter­bantu sekali untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tan­dasnya. (reg/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X