Senin, 22 Desember 2025

Warga Cijeruk Emosi Jalanan Dipenuhi Spanduk Bodong

- Selasa, 19 Januari 2021 | 12:20 WIB

METROPOLITAN - Banya­knya spanduk atau banner yang terpasang secara ilegal di sepanjang jalur alternatif Cijeruk- Cipaku, tepatnya di Jalan Raya KH Halimi, mem­buat Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cijeruk geram. Selain merusak estetika, ke­beradaan iklan-iklan ini ber­diri tanpa izin. Kasi Ekbang Kecamatan Cijeruk, Emil Nurjamilah, menerangkan, iklan-iklan yang dipasang di bahu jalan atau tiang listrik ini tak ada izin sama sekali. Maka dari itu, pihaknya akan berkoor­dinasi dengan Satpol PP un­tuk menindak tegas pema­sangan spanduk itu dengan cara mencopot paksa. ”Kita sudah berkali-kali menertibkan spanduk atau banner ilegal yang terpasang di bahu jalan, baik iklan rokok maupun iklan perumahan. Kita akan terus babat habis iklan yang dipasang secara ilegal di wilayah Kecamatan Cijeruk,” katanya. Untuk pemasangan iklan, baik spanduk, banner ataupun baliho, sambung dia, mana­jemen perusahaan seharus­nya mendaftar dan mem­bayar kontribusi iklan ke pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selanjut­nya apabila telah lengkap semua persyaratan, maka pihak kecamatan akan mem­berikan surat keterangan pemasangan iklan di Keca­matan Cijeruk. ”Kalau semua sudah lengkap administrasi kita berikan SK sesuai permintaan pema­sangannya, minimal satu minggu. Kalau belum bayar pajaknya tentu kita babat habis dan kita akan terus co­pot paksa. Biasanya mereka masangnya malam dan pa­ginya kita langsung copot,” ujarnya. Sementara itu, Kanit Pol PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah, mengaku sudah banyak pemasangan iklan ilegal yang dicopot petugas Satpol PP bulan ini. Meski begitu, pihaknya bersama anggota lainnya tak akan per­nah bosan menertibkan iklan ilegal yang terpasang di bahu atau yang melintang di tengah jalan.(nto/b/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X