METROPOLITAN - Banyaknya spanduk atau banner yang terpasang secara ilegal di sepanjang jalur alternatif Cijeruk- Cipaku, tepatnya di Jalan Raya KH Halimi, membuat Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cijeruk geram. Selain merusak estetika, keberadaan iklan-iklan ini berdiri tanpa izin. Kasi Ekbang Kecamatan Cijeruk, Emil Nurjamilah, menerangkan, iklan-iklan yang dipasang di bahu jalan atau tiang listrik ini tak ada izin sama sekali. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tegas pemasangan spanduk itu dengan cara mencopot paksa. ”Kita sudah berkali-kali menertibkan spanduk atau banner ilegal yang terpasang di bahu jalan, baik iklan rokok maupun iklan perumahan. Kita akan terus babat habis iklan yang dipasang secara ilegal di wilayah Kecamatan Cijeruk,” katanya. Untuk pemasangan iklan, baik spanduk, banner ataupun baliho, sambung dia, manajemen perusahaan seharusnya mendaftar dan membayar kontribusi iklan ke pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selanjutnya apabila telah lengkap semua persyaratan, maka pihak kecamatan akan memberikan surat keterangan pemasangan iklan di Kecamatan Cijeruk. ”Kalau semua sudah lengkap administrasi kita berikan SK sesuai permintaan pemasangannya, minimal satu minggu. Kalau belum bayar pajaknya tentu kita babat habis dan kita akan terus copot paksa. Biasanya mereka masangnya malam dan paginya kita langsung copot,” ujarnya. Sementara itu, Kanit Pol PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah, mengaku sudah banyak pemasangan iklan ilegal yang dicopot petugas Satpol PP bulan ini. Meski begitu, pihaknya bersama anggota lainnya tak akan pernah bosan menertibkan iklan ilegal yang terpasang di bahu atau yang melintang di tengah jalan.(nto/b/rez/py)