METROPOLITAN - Polemik tanah wakaf yang diperjualbelikan hingga hasilnya dibelikan vila di Kampung Pasirmanggis Agricon, RT 04/06, mendapat sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua. Pemdes Batulayang disebut-sebut telah menjual tanah wakaf yang awalnya untuk pemakaman warga. Namun oleh pemdes tanah tersebut malah dibelikan vila dengan luas 750 meter dan difungsikan sebagai koperasi serta sarana pendidikan nonformal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua, KH Rahmatullah, mengatakan, penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun, karena harta benda yang telah diikrarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf, red) kepada nazir (penerima wakaf, red) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi. ”Apa pun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya minta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsinya seperti semula,” tegas Rahmatullah saat dihubungi via telepon selularnya, beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, ikrar wakaf yang telah dilakukan antara wakif dengan najir tidak bisa dibatalkan dan penerima wakaf atau disebut najir wajib menjaga serta memelihara keutuhan maupun fungsi harta benda yang diwakafkan. Artinya, penjualan tanah wakaf untuk pemakaman di Desa Batulayang tidak bisa dibenarkan. ”Pihak MUI akan mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam penjualan dan masyarakat di sana baik yang pro maupun kontra,” terangnya. Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Batulayang, Kecamatan Cisarua, Iwan Setiawan, dalam keterangan tertulisnya (rilis, red) mengaku tidak tahu-menahu terkait adanya penjualan atau pertukaran alias ruislag tanah wakaf tersebut. Sebab, tanah wakaf yang belakangan diketahui untuk lahan pemakaman itu diberikan hanya untuk warga di Kampung Pasirmanggis Agricon. ”Jadi, saya tidak tahu dari awal soal penjualan atau pertukaran lahan wakaf itu. Saya dapat laporan setelah selesai semuanya, baik warga yang menukar wakaf lahan TPU dan BPD maupun RT,” katanya. Meski begitu, tambah Iwan, dari hasil pertukaran yang terjadi, maka warga Kampung Pasirmanggis sangat diuntungkan karena mendapatkan lahan yang lebih luas dari 400 meter menjadi 750 meter. Bangunan di atas lahan 750 meter itu pun bakal difungsikan untuk koperasi dan PAUD. ”Dari pertukaran itu warga diuntungkan karena lebih luas dan ada dua bangunan di atasnya,” ungkapnya seraya membantah adanya tudingan bahwa pihak desa telah menjual tanah wakaf TPU tersebut. Lalu, Ketua Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) Batulayang, Sudirman, menjelaskan, penjualan lahan TPU dilakukan dengan pembayaran nominal sebesar Rp250 juta. Itu pun setelah pihaknya berkoordinasi dengan RT beserta warga dan para tokoh. “Akhirnya uang pengganti lahan TPU dibelikan ke lahan yang luasnya 750 meter bersama bangunan sebesar Rp220 juta. Sisa Rp30 juta dan sudah disepakati warga untuk pembelian perluasan lahan TPU yang sudah ada seluas 1.000 meter,” jelasnya. Sudirman juga menyatakan, dalam persoalan lahan wakaf TPU ini, pihaknya tidak melibatkan pemerintah desa. Adapun laporan kepada kades setelah penjualan dan pertukaran lahan selesai diproses melalui ketua RT setempat. “Jadi, kalau desa ataupun kades, tahunya lahan wakaf itu ditukar dengan lokasi yang lebih layak. Dari awal lahan tebing, sekarang lahan datar dan disetujui semua warga serta para tokoh,” tegasnya. (wan/c/feb/py)