METROPOLITAN - Puluhan bangunan toko di kompleks Ruko Syakib di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, bakal segera ditertibkan. Ini dilakukan setelah UPT Tata Bangunan wilayah II Ciawi menemukan banyaknya pelanggaran atas bangunan tersebut. Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi Pembangunan Kelurahan Cisarua, Deden Andi Azhar, mengatakan, pada Senin (11/4) UPT Tata Bangunan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Bogor sudah mengukur eksisting bangunan dengan perizinan yang ada. ”Diketahui banyak pelanggaran. Salah satunya membangun kios di Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujarnya. Atas dasar itu, kios-kios yang berdiri sejak lima tahun ini akan terkena penertiban atau dibongkar. ”Sesudah Lebaran akan dibongkar,” katanya. Menurutnya, lahan terbuka hijau seluas 500 meter persegi itu seharusnya tidak berdiri bangunan. Namun berjalannya waktu, pemilik malah membangun hampir 30 kios karena dianggap akan menguntungkan. ”Kurang lebih ada 30 bangunan di lahan RTH dan sekarang penuh diisi pedagang,” bebernya. Selain itu, sebagian bangunan Ruko Syakib juga akan terkena pembongkaran, karena pemilik ruko tidak menyediakan lahan parkir. ”Yang seharusnya lahan parkir malah ditambah bangunan. Karena kedua pelanggaran itu, yang membuat bangunan terkena penertiban,” pungkasnya. (nto/c/feb/py)