METROPOLITAN – Angkutan desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus eksis mengangkut penumpang sebagai salah satu moda transportasi andalan. Beroperasi dengan trayek Cihideung-Caringin dan Cibadak-Cigombong, angkutan pelat hitam ini sudah ada sejak puluhan tahun silam. Camat Cijeruk, Hadijana, mengatakan, angkutan desa ini jam operasionalnya terbatas, yakni dari pagi hingga sore hari. Moda transportasi ini tidak ada legalitasnya. Namun, angkutan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. ”Meski angkutan ini ilegal, di sisi lain bermanfaat buat alat transportasi umum. Terutama bagi ibu-ibu yang mau ke pasar dan anak sekolah,” ujar Hadijana. Angkutan desa ini bisa dilegalkan, namun harus diatur terlebih dulu rutenya agar bisa sebaik mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat. ”Saya ingin angkutan ini legal, rutenya dari Cihideung sampai Cigombong dan berputar melewati Pasar Caringin,”ujarnya. Dengan begitu, sambung Hadijana, masyarakat di tiga kecamatan ini bisa menikmati moda transportasi umum yang sah. Selain itu, tarifnya pun diatur Organda, tidak seperti sekarang ini yang terbilang acak-acakan. ”Kalau legal kan semuanya diatur, mulai dari rute hingga tarif. Legalitas angkutan ini harus berdasarkan kajian Dinas PerhubunganKabupaten Bogor. Tapi dengar-dengar dishub sedang mengurangi trayek, makanya harus dikonfirmasi dulu,” tandasnya.(nto/b/yok/py)