Senin, 22 Desember 2025

Meski Ilegal, Angkutan Desa di Cijeruk Masih Eksis

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 13:01 WIB

METROPOLITAN – Angku­tan desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus eksis mengangkut penumpang se­bagai salah satu moda trans­portasi andalan. Beroperasi dengan trayek Cihideung-Caringin dan Cibadak-Cigom­bong, angkutan pelat hitam ini sudah ada sejak puluhan tahun silam. Camat Cijeruk, Hadijana, mengatakan, angkutan desa ini jam operasionalnya ter­batas, yakni dari pagi hingga sore hari. Moda transportasi ini tidak ada legalitasnya. Namun, angkutan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. ”Meski angkutan ini ilegal, di sisi lain bermanfaat buat alat transportasi umum. Terutama bagi ibu-ibu yang mau ke pa­sar dan anak sekolah,” ujar Hadijana. Angkutan desa ini bisa di­legalkan, namun harus diatur terlebih dulu rutenya agar bisa sebaik mungkin me­menuhi kebutuhan masyara­kat. ”Saya ingin angkutan ini legal, rutenya dari Cihideung sampai Cigombong dan ber­putar melewati Pasar Caringin,”ujarnya. Dengan begitu, sambung Hadijana, masyarakat di tiga kecamatan ini bisa menik­mati moda transportasi umum yang sah. Selain itu, tarifnya pun diatur Organda, tidak se­perti sekarang ini yang terbilang acak-acakan. ”Kalau legal kan semuanya diatur, mulai dari rute hingga tarif. Legalitas angkutan ini harus berdasar­kan kajian Dinas Perhubung­anKabupaten Bogor. Tapi dengar-dengar dishub sedang mengurangi trayek, makanya harus dikonfirmasi dulu,” tan­dasnya.(nto/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X