METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali membongkar ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak, Rabu (2/6). Para PKL itu berdiri di lahan milik PTPN VIII, tepatnya di Blok Riung Gunung dan Kampung Seng, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Iman W Budiana mengatakan, ratusan pedagang di dua lokasi tersebut sebelumnya memang sudah diberitahukan akan ditertibkan. ”Tetapi kemarin kita memberikan toleransi untuk mereka bisa berjualan, karena libur Lebaran dan masa pandemi, dan hari kemarin batasnya. Karena kemarin libur, sekarang baru bisa kita eksekusi,” ujar Iman W Budiana kepada wartawan. Perjanjian itu juga tidak hanya dilakukan Satpol PP, tetapi juga dengan pihak Gunung Mas. ”Ternyata Gunung Mas juga memberikan kesempatan sampai 31 Mei kemarin,” ujarnya. Ia pun mengapresiasi para PKL ini. Ternyata saat Satpol PP datang ke lokasi, sebagian bangunan PKL sudah membongkar sendiri. ”Meski ada beberapa bangunan harus kita yang bongkar,” terangnya. Tidak hanya itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan pihak Gunung Mas untuk kelanjutan setelah penertiban hari ini dengan akan melaksanakan penggemburan tanah di lokasi yang dijadikan berdirinya bangunan PKL. ”Kan bekas PKL ini tanahnya sudah diratakan sama mereka, jadi nampak datar. Maka kita akan gemburkan dan akan langsung ditanami pohon-pohon agar mereka tidak kembali berjualan,” pungkasnya. (wan/b/suf/run)