METROPOLITAN - Tekan kasus penyebaran Covid-19, tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah Kecamatan Cigombong menggelar Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan yang dilaksanakan di pintu Tol Cigombong itu dipimpin Kanit Lantas Polsek Cijeruk AKP Ma’ruf. Ma’ruf menjelaskan operasi PPKM ini dilakukan guna menekan tingkat penularan maupun penyebaran Covid-19 di masyarakat. Terutama bagi pengguna jalan atau pengendara yang tidak memakai masker. “Kami akan terus lakukan pendisiplinan PPKM. Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar tidak mengenakan masker akan diberi sanksi sosial,” katanya, Selasa (22/6). Ia menjelaskan sanksi sosial tersebut berupa arahan dan teguran mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada. ”Di samping mereka yang melanggar tidak pakai masker, juga kami berikan masker gratis,” ungkapnya. Selain menegur, sambung Ma’ruf, dalam operasi ini pihaknya juga memberikan edukasi tentang prokes Covid-19 kepada masyarakat yang melanggar. “Kami harap masyarakat mendukung, menaati, dan mematuhi aturan pemerintah untuk selalu tertib melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),” pinta Ma’ruf. Sementara itu, salah seorang pengendara motor yang kedapatan melanggar prokes, Asep, mengaku menyesal tidak memakai masker saat berangkat kerja ke Bogor. ”Saya menyesal dan kapok karena tidak memakai masker, sehingga terjaring razia. Padahal, masker itu penting untuk menjaga diri dari penyebaran virus,” tandasnya. (nto/b/suf/run)