Senin, 22 Desember 2025

Diserang Penyakit Kulit Gegara Sampah Liar

- Selasa, 21 September 2021 | 12:45 WIB

METROPOLITAN – Pemerin­tah Desa (Pemdes) Srogol, Kecamatan Cigombong, Ka­bupaten Bogor, meminta timbunan sampah liar yang menumpuk di Kampung Sa­wah, RT 10/04 dan RT 11/04 segera ditangani. Kepala Desa (Kades) Srogol, Asep Irwan Koswara, me­minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor untuk menanganinya. Sebab, sampah yang menumpuk telah menimbulkan bau dan menjadi penyebaran penya­kit, terutama penyakit kulit. ”Sampah liar yang menum­puk sudah tidak bisa ditanga­ni dan harus memakai alat berat. Apabila tidak ditanga­ni akan berdampak pada rusaknya lingkungan di Kam­pung Sawah. Padahal yang membuangnya orang dari luar desa. Satu-satunya cara adalah dengan menggunakan alat berat untuk mengangkut sampah tersebut,” ujarnya kepada Metropolitan. Selain sampah, di atas te­bingan berdiri beberapa rumah penduduk yang setiap harinya dihantui ketakutan. Terlebih saat hujan turun. Untuk itu, ia meminta Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor melalui DLH dan DPUPR segera memasukannya dalam rencana pembangunan. ”Bicara bau, masyarakat di sekitar situ sudah terbiasa. Tak sedikit warga yang men­galami penyakit kulit karena air sudah terkontaminasi pencemaran. Untuk masalah sampah kami tidak bisa ber­buat banyak, kecuali bantuan pemkab lebih cepat lebih baik,” paparnya. Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Ciawi, Rudi Adriyanto, mengatakan, persoalan sampah di Kampung Sawah harus menjadi tang­gung jawab semua pihak, khususnya warga sekitar. Me­ski demikian, ia mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait penanganan sampah tersebut karena dibutuhkan alat berat. ”Kita akan coba koordinasi dulu dengan dinas. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita tangani,” tandasnya. (nto/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X