CILEUNGSI – Meski Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disahkan, iklan rokok masih saja berseliweran di jalan protokol. Seperti yang banyak ditemui di Jalan Raya Transyogi Cileungsi-Jonggol, tepatnya di pertigaan Perumahan Matland Cileungsi, Kecamatan Cileungsi.
Padahal Jika mengacu pada perda tersebut, hal itu tak lagi diperbolehkan. “Setahu saya di 2017 ini tidak boleh ada reklame iklan rokok. Tetapi kenyataannya masih ada yang berdiri tanpa ada penertiban,” kata pemilik toko, Hasan. Ia pun menuding bahwa reklame tersebut sudah tak memiliki izin iklan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Kabupaten Bogor. “Seharusnya pemerintah dan Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak perda jeli mana yang dilarang dan yang boleh. Tetapi kenapa diam saja?” sindirnya. Ia pun meminta agar aparat menindak tegas pelanggar peraturan agar tak menimbulkan petanyaan di masyarakat.
”Jangan diam saja dong, Satpol PP kemana?”tandasnya.
(edi/b/feb/run)