CILEUNGSI - Sejak Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Kabupaten Bogor yang melarang adanya iklan rokok dalam bentuk spanduk maupun reklame di Bumi Tegar Beriman. Rupanya hal tersebut tak digubris pelaku usaha di wilayah Timur Kabupaten Bogor. Pantauan Metropolitan di sepanjang Jalan Raya Transyogi Cileungsi-Jonggol masih banyak spanduk rokok.
”Setahu saya pada 2017 ini tidak boleh ada reklame iklan rokok, tapi kenyataanya masih ada yang berdiri tanpa ada penertiban,” kata Hasan salah seorang pemilik toko yang berada di wilayah Cileungsikidul.
Ia berharap pemerintah daerah maupun Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak Perda bisa bertindak demi menegakkan peraturan daerah.
“Pemerintah harus tegas dan nggak boleh pilih kasih dalam bertindak,” tuturnya.
Hasan menambahkan, jangan sampai masyarakat tidak mempercayai peraturan yang telah dibuat pemerintah daerah lantaran aturan itu tidak lagi diberlakukan.
(edi/b/yok/vivi-mg4/dit)