CITEUREUP - Keuntungan memang hal yang dicari setiap pengusaha, namun jangan sampai keuntungan tersebut merugikan masyarakat. Seperti yang dilakukan Alfamart di Jalan Pahlawan, tepatnya di Kampung Kambing, Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup, yang menjual barang kedaluwarsa.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi angkat suara. Politisi Partai Golkar ini menuturkan, toko modern yang menjual barang kedaluwarsa harus segera ditindak.
“Saya minta Disperindag Kabupaten Bogor menindak tegas toko modern yang menjual barang kedaluwarsa tersebut,” katanya, kemarin.
Amin menjelaskan, hal ini sangat berbahaya jika dibiarkan karena barang-barang tersebut dikonsumsi masyarakat.
“Jangan sampai pengusaha toko modern ini meracuni rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, salah seorang pembeli Toro (35) mengatakan, saat dirinya berbelanja ke Alfamart tersebut, ia menemukan minuman ringan Big Cola yang masa berlakunya sudah habis pada 30 Desember 2016.
“Barangnya sudah kedaluwarsa tapi masih dijajakkan. Sama saja dengan menjual penyakit ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah mengetahui barang tersebut kedaluwarsa, dirinya pun komplain ke pihak Alfamart, namun tak diindahkan.
“Pas saya komplain pegawainya bilang ini bukan urusan saya dan beralasan baru kerja di Alfamart tersebut tiga hari,” jelasnya.
Toro berharap Pemkab Bogor segera menindak tegas pengusaha nakal yang menjual barang kedaluwarsa agar masyarakat merasa nyaman.
“Alfamart tersebut harus ditindak, bila perlu Pemkab Bogor mencabut izinnya,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala Toko Alfamart Deni berkilah dirinya tidak mengetahui dan tidak mengecek barang kedaluwarsa tersebut.
“Saya tidak tahu. Saya baru pindah ke Alfamart ini,” kilahnya.
(edi/b/yok/mg4/dit)