CITEUREUP – Menyinggung barang kedaluwarsa yang dijual Alfamart di Kampung Kambing, Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Bogor Dace Supriadi angkat suara.
Dace mengaku dirinya akan memerintahkan kepala bidang (kabid) menyidak Alfamart tersebut hari ini (16/1).
“Hari ini saya akan instruksikan kabid untuk sidak ke Alfamart itu,” katanya, kemarin.
Ia menjelaskan, Disperindag Kabupaten Bogor akan memeriksa Alfamart tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran menjual barang kedaluwarsa, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Kami akan memberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin jika Alfamart tersebut melanggar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pembeli Toro (35) mengatakan, saat dirinya berbelanja ke Alfamart tersebut ia menemukan minuman ringan merek Big Cola yang masa berlakunya sudah habis pada 30 Desember 2016.
“Barangnya sudah kedaluwarsa tapi masih dijajakkan. Ini sama saja menjual penyakit ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah mengetahui barang tersebut kedaluwarsa, dirinya pun komplain ke pihak Alfamart namun tak dihiraukan.
“Pas saya komplain pegawainya malah bilang ini bukan urusan saya dan beralasan baru kerja di Alfamart tersebut tiga hari,” jelasnya.
Ia berharap Pemkab Bogor segera menindak tegas pengusaha nakal yang menjual barang kedaluwarsa agar masyarakat merasa nyaman.
“Alfamart itu harus ditindak, bila perlu Pemkab Bogor harus mencabut izinnya,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala Toko Alfamart Deni berkilah tidak mengetahui dan tidak mengecek barang yang sudah kedaluwarsa tersebut.
“Saya tidak tahu, saya baru pindah ke Alfamart ini,” singkatnya.
(edi/b/ yok/mg4/dit)