Senin, 22 Desember 2025

Yusni Soroti Minimarket Di Bogor Timur

- Kamis, 19 Januari 2017 | 08:21 WIB

GUNUNGPUTRI – Berhembusnya kabar perihal permainan izin dalam setiap proses pembangunan minimar­ket ternyata bukan isapan jempol belaka. Minimarket yang gagah ber­diri di Kabupaten Bogor berasal dari dua dinas seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Di­nas Tata Bangunan yang saat ini men­jadi Dinas Perumahan Kawasan Pemu­kiman dan Pertanahan (DKPP). Perma­salahan ini pun banyak sekali ditemu­kan di wilayah Timur, Kabupaten Bogor.

“Diskoperindag dan Tata Bangunan (DP­KPP) itu pasti tahu aturan yang ada, tidak mungkin kalau tidak tahu. Karena proses pembangunan pun melalui rekomendasi yang tak mudah,” kata Anggota Komisi I DPRD Yusni Rivai, kemarin.

Penjabaran Peraturan Daerah (Perda) jelas sudah ada, seperti tidak boleh membangun minimarket dengan mi­nimal 100 meter dan 500 meter dengan pasar tradisional.

“Tata bangunan itu yang membuat atu­ran Pengesahan Dokumen Rencana Tek­nis atau PDRT nya. Sudah jelas mereka tahu, tapi mengapa masih saja diberikan izinnya,” ungkapnya.

Permasalahan Diskoperindag sendiri, memiliki persoalan yang sama seperti memberikan rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Karena sebetulnya, sudah jelas ada kajiannya.

“Saya bukan membela Dinas Penana­man Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP), karena Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya hanya untuk mengeluarkan sertifikat, jika syarat dua dinas tersebut melampirkan rekomen­dasi, yang jelas dua Instansi (diskoperin­dag dan Tata Bangunan) itulah biang keladi atas maraknya minimarket bodong,” tegasnya.

Pasalnya dengan menjamurnya mini­market di Bumi Tegar Beriman, khususnya di Kecamatan Gunungputri dan Cileung­si, dituding tak lepas dari indikasi adanya kongkalikong antara pengusaha dengan dinas instansi terkait. Buktinya, dari se­rangkaian operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupa­ten Bogor setiap tahunnya sejak Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Modern dan Tradisional diterapkan.

Parahnya lagi, pengusaha nekat men­jalankan usahanya meski hanya ‘bermo­dal’ izin gangguan (HO) dan Surat Ke­terangan Daftar Usaha (SKDU) dari Desa dan Kecamatan yang sejatinya dua legislasi itu merupakan syarat awal bagi pengusaha untuk melakukan pe­rizinan ditingkat yang lebih tinggi.

Padahal dalam perizinan yang diberla­kukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sesuai Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Modern, untuk izin usaha minimarket pengusaha diwajibkan untuk mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(edi/b/yok/mg3)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X