GUNUNGPUTRI – Berhembusnya kabar perihal permainan izin dalam setiap proses pembangunan minimarket ternyata bukan isapan jempol belaka. Minimarket yang gagah berdiri di Kabupaten Bogor berasal dari dua dinas seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Dinas Tata Bangunan yang saat ini menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DKPP). Permasalahan ini pun banyak sekali ditemukan di wilayah Timur, Kabupaten Bogor.
“Diskoperindag dan Tata Bangunan (DPKPP) itu pasti tahu aturan yang ada, tidak mungkin kalau tidak tahu. Karena proses pembangunan pun melalui rekomendasi yang tak mudah,” kata Anggota Komisi I DPRD Yusni Rivai, kemarin.
Penjabaran Peraturan Daerah (Perda) jelas sudah ada, seperti tidak boleh membangun minimarket dengan minimal 100 meter dan 500 meter dengan pasar tradisional.
“Tata bangunan itu yang membuat aturan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis atau PDRT nya. Sudah jelas mereka tahu, tapi mengapa masih saja diberikan izinnya,” ungkapnya.
Permasalahan Diskoperindag sendiri, memiliki persoalan yang sama seperti memberikan rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Karena sebetulnya, sudah jelas ada kajiannya.
“Saya bukan membela Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP), karena Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya hanya untuk mengeluarkan sertifikat, jika syarat dua dinas tersebut melampirkan rekomendasi, yang jelas dua Instansi (diskoperindag dan Tata Bangunan) itulah biang keladi atas maraknya minimarket bodong,” tegasnya.
Pasalnya dengan menjamurnya minimarket di Bumi Tegar Beriman, khususnya di Kecamatan Gunungputri dan Cileungsi, dituding tak lepas dari indikasi adanya kongkalikong antara pengusaha dengan dinas instansi terkait. Buktinya, dari serangkaian operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor setiap tahunnya sejak Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Modern dan Tradisional diterapkan.
Parahnya lagi, pengusaha nekat menjalankan usahanya meski hanya ‘bermodal’ izin gangguan (HO) dan Surat Keterangan Daftar Usaha (SKDU) dari Desa dan Kecamatan yang sejatinya dua legislasi itu merupakan syarat awal bagi pengusaha untuk melakukan perizinan ditingkat yang lebih tinggi.
Padahal dalam perizinan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sesuai Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Modern, untuk izin usaha minimarket pengusaha diwajibkan untuk mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(edi/b/yok/mg3)