CILEUNGSI - Persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal menjadi buah bibir yang ramai diperbincangkan, termasuk di Bumi Tegar Beriman. Apalagi, beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan menyidak salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Cileungsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengatakan, di Kabupaten Bogor ada 713 TKA dan yang resmi hanya 341 TKA.
“TKA yang bermasalah di Kabupaten Bogor adalah TKA yang tidak sesuai dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” katanya, kemarin.
Menurutnya, TKA yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari denda sampai deportasi. Sedangkan untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal sampai saat ini belum diberi sanksi.
“Untuk memproses perusahaan itu harus dikaji secara matang karena menyangkut investasi,” tandasnya.
(edi/b/yok/dit)