Senin, 22 Desember 2025

Yous Angkat Bicara Soal Tka

- Sabtu, 21 Januari 2017 | 08:34 WIB

 CILEUNGSI - Persoalan Tenaga Ker­ja Asing (TKA) ilegal menjadi buah bibir yang ramai diperbincangkan, termasuk di Bumi Tegar Beriman. Apa­lagi, beberapa waktu lalu Menteri Ke­tenagakerjaan menyidak salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Cileungsi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengatakan, di Kabupaten Bogor ada 713 TKA dan yang resmi hanya 341 TKA.

“TKA yang bermasalah di Kabupaten Bogor adalah TKA yang tidak sesuai dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” katanya, kemarin.

Menurutnya, TKA yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari denda sampai deportasi. Sedang­kan untuk perusahaan yang mempe­kerjakan TKA ilegal sampai saat ini belum diberi sanksi.

“Untuk memproses perusahaan itu harus dikaji secara matang karena menyangkut investasi,” tandasnya.

(edi/b/yok/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X