Senin, 22 Desember 2025

Status Hukum PKL Perum GBJ Kembali Disoal

- Selasa, 7 Maret 2017 | 09:14 WIB

GUNUNGPUTRI - Meski sempat diekse­kusi, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap kembali menjamur dengan menduduki lahan berstatus fasilitas so­sial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik warga Perumahan Griya Bukit Jaya (GBJ), Kecamatan Gunungputri, Kabu­paten Bogor.

Pasalnya, lahan fasos fasum itu diguna­kan untuk kepentingan warga yang juga menjadi PKL. ”Semua pedagang di sini banyak warga Griya. Jadi wajar,” tutur Saifullah, salah seorang warga Perum Griya yang juga berjualan pakaian di area itu kepada Metropolitan, kemarin.

Ia mengaku akan terus bertahan di area ini lantaran jualan adalah pekerjaannya untuk menghidupi keluarganya. di rumah. Tak hanya dia, menurutnya, umumnya para pedagang merupakan warga seki­tar. ”Saya yakin kalaupun dieksekusi akan terus ada,” ungkapnya.

Meski demikian, terjadi pro kontra di masyarakat, khususnya pihak Desa Tla­jungudik. Misalnya, Anwar Sadat (28) me­nyayangkan tidak konsistensinya pihak Pol PP Kabupaten Bogor dalam mener­tibkan PKL di lahan fasos fasum itu.

Sebelumnya PKL juga sempat digeru­duk Satpol PP Kabupaten Bogor, namun mereka kembali menjamur. ”Habis di­gusur sekarang (PKL, red) telah kem­bali menjamur. Satpol PP dalam hal ini terkesan diam saja,” kesalnya.

Menurutnya jika lahan itu memang terlarang bagi PKL, harusnya setelah penggusuran tersebut, pihak pemerintah kecamatan maupun Kabupaten Bogor merawat fasum fasos ini.

Ia juga menilai aksi penggusuran yang dilakukan satuan penegak perda bebe­rapa waktu lalu seolah hanya formalitas saja. Karena pasca pembongkaran besar-besaran yang dilakukan Satpol PP, ma­lah dibiarkan begitu saja dan PKL pun kembali menjamur.

(shr/b/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X