BABAKANMADANG - Dalam menindaklanjuti masalah pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah oleh PT Adhimix Precast Indonesia di Jalan Citaringgul-Babakanmadang, Kecamatan Babakanmadang membuat semua elemen masyarakat semakin geram.
Kanit Trantib Pol PP Kecamatan Babakanmadang Muhtar mengatakan, kasus pembuangan limbah di saluran irigasi ini diduga dilakukan perusahaan tersebut. Jajarannya pun telah meminta surat izin yang dimiliki PT Adhimix Precast Indonesia.
“Kami sebenarnya sudah memanggil pihak perusahaan dengan meminta menunjukkan sejumlah izin yang dikantongi. Misalnya seperti izin HO. Jadi kalau ada izin itu, berarti izin-izin yang lain seperti IMB sudah ada,” ujar Muhtar kepada Metropolitan, kemarin.
Sebab, kata dia, HO merupakan izin undang-undang gangguan dan kapasitas Satpol PP ada di ranah tersebut. Dengan keterbatasan teknis yang dialami Pol PP, menurutnya, ini menjadi kendala utama dalam menindaklanjuti persoalan pencemaran lingkungan.
”Dalam permasalahan ini, tentunya pihak DLH yang sangat berkompeten untuk meninjau langsung serta mencari tahu secara jelas seperti apa limbah yang dibuang. Apakah berbahaya atau tidak? Jadi merekalah yang berwenang,” bebernya.
Ia menambahkan, dengan kepemilikan surat izin HO sesuai Keputusan Bupati Bogor Nomor: 566.71/005.P/00190/BPMPTS pada 10 Maret 2016 terkait pemberian izin gangguan jenis usaha industri beton siap pakai kepada PT Adhimix Precast Indonesia, pihak Pol PP maupun Pemerintah Kecamatan Babakanmadang tak bisa berbuat banyak lantaran keterbatasan teknis tersebut.
”Izin HO ada, semuanya ada. Jadi apalagi yang harus kita tindak. Sebab, tupoksi kami di Pol PP ini hanya sebatas mengecek perizinannya saja, tidak lebih. Tetapi saya mendapat informasi bahwa kemarin (Rabu (22/3), red) pihak DLH Kabupaten Bogor di bidang kasi Pengaduan DLH telah meninjau langsung ke perusahaan untuk mengambil sampel limbah yang dimaksud,” terangnya.
(shr/b/yok/run)