CILEUNGSI - Dugaan malapraktik saat operasi sesar yang dilakukan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kenari Graha Medika Cileungsi terhadap Mayasari (26) warga Kampung Tengah, RT 01/06, Desa Cileungsikidul, Kecamatan Cileungsi, kini memasuki babak baru.
Jika sebelumnya RSIA Kenari Graha Medika telah melakukan klarifikasi, kini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor angkat suara. Kepala Dinas Kesehatan Tri Wahyuni menjelaskan, pihaknya tidak dapat memvonis kesalahan medis yang mengakibatkan tersayatnya saluran kantung kemih Mayasari. “Untuk menilai itu malapraktik atau bukan, merupakan kewenangan Majelis Kode Etik Dokter Indonesia (MKDKI) di Jakarta,” ujarnya.
Tri juga menambahkan bahwa dalam menjatuhkan hukum malapraktik ada investigasi khusus, sehingga tidak mudah bagi pihaknya menyatakan RSIA Kenari Graha melakukan kesalahan penanganan medis. “Kami selaku pemerintah wajib memberi masukan dan pengawasan terhadap rumah sakit tersebut,” katanya.
(yok/run)