Senin, 22 Desember 2025

Rumah Makan Di Sentul Caplok Gss

- Selasa, 4 April 2017 | 10:17 WIB

BABAKANMADANG - Maraknya bangu­nan rumah makan yang melanggar Ga­ris Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Raya Alternatif Sentul, Desa Sentul, Kecama­tan Babakanmadang, terkesan dibiarkan pihak berwajib. Dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor.

Selain itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah I Cibinong ter­kesan tutup mata dengan keberadaan bangunan yang diduga melanggar GSS tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Joko Pitoyo mengung­kapkan, terkait bangunan tidak berizin sudah ada perangkat daerah yang ber­wenang menanganinya. ”Sesuai tupok­si kami di DPMPTSP, di mana pada prin­sipnya menginginkan semua pembangu­nan di Bumi Tegar Beriman harus tertib administrasi dan perizinan,” ujar Joko kepada Metropolitan, kemarin.

Menurutnya, terkait bangunan yang berada di tepi sungai jalur alternatif Sen­tul itu, pihak pengelola pernah mengaju­kan izin ke DPMPTSP Kabupaten Bogor. ”Kalau tidak salah IMB bangunan rumah makan itu pernah mengajukan kepada kami dan malah sudah kami jawab surat penolakannya lantaran melanggar GSS,” paparnya.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pe­meriksaan lapangan pada 21 Februari 2017, diperoleh data antara lain lokasi yang dimohon berada di jalan lokal primer, titik koordinat yang dimohon X=0704000 M dan Y=9278451 M, sehingga eksisting lapangan sedang dibangun. “Sesuai pe­raturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik (Permen PUPR) Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan GSS, maka rumah makan ter­sebut telah melanggar,” pungkas pria yang juga mantan Kadis Tata Ruang dan Per­tanahan Kabupaten Bogor tersebut.

(shr/b/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X