BABAKANMADANG - Menyikapi hasil uji lab (laboratorium, red) limbah PT Adhimix Precast Indonesia di Jalan Citaringgul-Babakanmadang, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakanmadang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang menyebut bahwa limbah tersebut tidak mengandung B3, diragukan para penggiat lingkungan hidup.
Menurut ahli pengelolaan limbah, Sugiantoro, air limbah adalah air yang bercampur zat padat (dissolved dan suspended) yang berasal dari kegiatan rumah tangga, pertanian, perdagangan dan industri. ”Jadi BOD dan COD hasil pengujian limbah PT Adhimix itu, maka jelas-jelas perusahaan tersebut telah menyalahi aturan dalam pengelolaan limbahnya,” kata Toro, sapaan akrabnya kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, komposisi air limbah sebagian besar terdiri dari air (99,9%) dan sisanya terdiri dari partikel-partikel padat terlarut (dissolved solid) dan tersuspensi (suspended solid) sebesar 0,1%. Partikel-partikel padat yang terdiri dari zat organik (± 70%) dan zat anorganik (± 30%), zat-zat organik terdiri dari protein (± 65%), karbohidrat (± 25%) dan lemak (± 10%). Maka, zat-zat organik sebagian besar mudah terurai (biodegradable).
“Adapun zat anorganik terdiri dari grit, salts dan metals (logam berat). Solids (dissolved dan suspended) sangat cocok untuk menempel dan bersembunyinya mikro organisme yang bersifat saprophit maupun pathogen,” urainya.
Menurutnya, ada beberapa parameter yang umum digunakan sebagai indikator kualitas air limbah. Di antaranya BOD dan COD tersebut. ”Jika suatu badan air tercemar zat organik, maka bakteri akan dapat menghabiskan oksigen sehingga dapat mengakibatkan kematian pada biota air. Keadaan pada badan air pun dapat menjadi anaerobik yang ditandai timbulnya bau busuk,” tegasnya.
(shr/b/yok/run)