BABAKANMADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah berencana melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua terkait pembangunan Rumah Makan (RM) yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di aliran Sungai Cikeas, Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengatakan, jajarannya akan melayangkan SP kedua bagi pemilik bangunan bodong tersebut dalam waktu dekat. ”Kami sedang membuat SP kedua untuk dilayangkan kembali ke pemilik bangunan,” kata Agus Ridho, sapaan akrabnya kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, saat ini proses pembuatan SP kedua tengah ditangani langsung melalui bagian seksi penegakan. ”Jadi kalau ingin lebih jelas, masuk saja ke ruangannya dan tanyakan langsung sudah sejauh mana pembuatan SP kedua itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam tahapan pelayangan SP pertama hingga kedua itu, melalui beberapa mekanisme atau berselang sepakan sejak SP pertama dilayangkan. ”Jangka waktu dari SP pertama hingga kedua itu jaraknya sekitar sepekan sesuai aturan Perda Trantibum,” tambahnya.
(shr/b/yok/run)