Senin, 22 Desember 2025

Satpol Pp Siapkan Sp Kedua Soal Rm Di Sentul

- Rabu, 3 Mei 2017 | 09:36 WIB

BABAKANMADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Perun­dang-undangan Daerah berencana me­layangkan Surat Peringatan (SP) kedua terkait pembangunan Rumah Makan (RM) yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di aliran Sungai Cikeas, Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengatakan, jajar­annya akan melayangkan SP kedua bagi pemilik bangunan bodong tersebut da­lam waktu dekat. ”Kami sedang mem­buat SP kedua untuk dilayangkan kem­bali ke pemilik bangunan,” kata Agus Ridho, sapaan akrabnya kepada Metro­politan, kemarin.

Menurutnya, saat ini proses pembuatan SP kedua tengah ditangani langsung melalui bagian seksi penegakan. ”Jadi kalau ingin lebih jelas, masuk saja ke ruangannya dan tanyakan langsung su­dah sejauh mana pembuatan SP kedua itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam tahapan pelayangan SP pertama hingga kedua itu, melalui beberapa mekanisme atau berselang sepakan sejak SP pertama dilayangkan. ”Jangka waktu dari SP per­tama hingga kedua itu jaraknya sekitar sepekan sesuai aturan Perda Trantibum,” tambahnya.

(shr/b/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X