Senin, 22 Desember 2025

29 Bangunan Esek-Esek Dibongkar Pol PP

- Selasa, 23 Mei 2017 | 08:06 WIB

CILEUNGSI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali mengeksekusi pembongkaran area lokalisasi di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi. Sekitar 29 bangunan bodong tak berizin berhasil diratakan dengan alat berat. Kegiatan yang mengikutsertakan unsur Muspika Cileungsi bersama tokoh masyarakat sekitar, berlangsung aman tanpa ada kendala berarti.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Pol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengaku, penertiban ini berjalan lancar lantaran para pemilik bangunan telah meninggalkan bangunan tersebut.

“Alhamdulillah eksekusi ini tidak ada perlawanan dari masa para pemilik tempat usaha hiburan malam, dan berjalan dengan aman,” kata Kabid Asnan kepada Metropolitan dilokasi pembongkaran, kemarin.

Menurutnya, penertiban ini diawali di lokasi blok UPS, dan Anggrek yang notabane berada tepat di tengah-tengah permukiman padat penduduk.

"Iya memang, lokasi pembongkaran ada beberapa yang ditertibkan persis disampingan dari penduduk warga setempat. Dimana ini hasil penyidikan yang dilakukan PPNS Pol PP bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah," ungkapnya.

Mantan Sekcam Sukaraja ini juga memaparkan, jika bangunan berkedok permukiman penduduk setempat atau berdempetan langsung pemilik rumah itu, diduga kerap dijadikan tempat prostitusi terselubung.

"Seperti bangunan dua kamar ini terlihat persis bersampingan langsung dengan pemilik ini, dimana pemilik tempat mengakui jika ruangan dua kamar itu kerap dijadikan tempat esek-esek dengan menarifkan Rp 100-200 ribu pertiga jam,” bebernya

Sementara itu, Camat Cileungsi Renaldi mengklaim, bahwa jajaranya sering menghimbau kepada masyarakat sekitar agar jangan menjalankan bisnis hitam tersebut.

"Kata siapa ini kita biarkan terhadap bangunan tak berizinan dan diketahui kerap dijadikan tempat prostitusi. Kami dari pihak Kecamatan Cileungsi selalu menghimbau kok kepada pemilik usaha dan warga sekitar agar tidak lagi menjalankan usaha tempat maksiat di bulan suci ramadhan 1438 Hijriah," kilahnya.

(shr/b/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X