Senin, 22 Desember 2025

Pol PP Klapnunggal 'Main Mata' Bersama Pengusaha Nakal

- Sabtu, 10 Juni 2017 | 08:20 WIB

KLAPANUNGGAL-Polemik dugaan aktivitas air curah ilegal yang berada di Klapanunggal masih terus bergulir. Bahkan, setelah ramai diperbincangkan publik, lantaran banyak media online, maupun media cetak yang memberitakan hal ini, baru lah Pemerintah Kecamatan Klapanunggal melakukan pemberhentian terhadap aktivitas air curah ilegal tersebut.

Kasi Trantib Kecamatan Klapanunggal Nasution menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pada pemilik air curah ilegal tersebut, dengan nomor surat 311.1/368-Trantibum, perihal pemberhentian kegiatan.

Kemarin sudah kami layangkan surat tersebut, dan sekarang sudah berhenti,” kilahnya

Namun, saat ditanyakan soal alamat air curah bodong yang tercantum dalam surat tersebut ternyata berbeda dengan alamat yang tertera pada surat pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang dimiliki oleh pemilik, Nasution dengan santainya mengatakan, bahwa tidak menjadi persoalan mengenai perbedaan alamat yang tercantum dalam surat tersebut.

Yang penting suratnya sudah sampai, dan aktivitasnya telah kami hentikan,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang pemuda Klapanunggal yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, persoalan administrasi ini tidak bisa dipandang sepele, jika seperti ini maka air curah yang ditutup itu salah alamat.

Kalau masalah administrasi saja pemerintah kecamatan gagal paham, bangaimana bisa menjaga ketentraman dan ketertiban,” ungkapnya.

Dirinya juga menduga, Pemerintah Kecamatan Klapanunggal bermain mata dengan pengusaha air curah ilegal tersebut. Karena, pemberhentian itu baru dilakukan ketika sudah menjadi buah bibir publik.

Dari dulu pemerintah kecamatan ini diam saja walaupun mengetahui ada aktivitas ilegal disitu, tap setelah ramai diperbincangkan baru lah ditutup, bagaikan sandiwara saja,” terangnya.

Ia menambahkan, harusnya pemerintah kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan tugasnya dengan baik, bukan malah terkesan melindungi pengusaha-pengusaha nakal yang jelas-jelas melanggar Perda.

(shr/a/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X