GUNUNGPUTRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau kepada sebanyak 2.956 perusahaan di wilayahnya itu agar mentaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaannya. Apalagi, wilayah Bogor Timur diketahui menjadi pusat Industri terbesar di Kabupaten Bogor, seperti di Kecamatan Gunungputri. Hal ini pun, menjadi sorotan utama bagi dinas terkait untuk menaungi dan melakukan pengawasan segala kebijakan, serta tindakan pelanggaran perusahaan terhadap karyawannya di Bumi Tegar Beriman ini.
Camat Gunungputri Juanda Dimansyah mengungkapkan, jika pihaknya meminta kepada seluruh managemen perusahaan dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1438 H pada 25 Juni 2017 nanti, agar segera memberikan THR kepada karyawannya sebelum lebaran.
"Jadi jika satu bulan bekerja harus satu bulan gaji untuk THR, untuk keputusan baru ini belum masih mengacu tahun lalu sesuai peraturan yang ada dan himbauan dari kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor," kata Juanda kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, peraturan perusahaan yang tercatat di tempatnya memimpin ada ratusan. Terdiri dari jenis manufaktur sampai jasa pertanian.Ia mengingatkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan sesuai ketentuan tanpa alasan yang kuat, Pemkab Bogor melalui dinas terkait tak segan-segan akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Sanksinya harus tetap dibayar, nanti ada sanksi administratif dan posko pengaduan yang telah disiapkan pihak Disnakertrans Kabupaten Bogor yang diperuntukkan bagi para buruh/karyawan bilamana mereka tak kunjung mendapatkan hak yang semestinya, jadi kita silakan masyarakat untuk mengadukan," jelasnya.
Senada, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menambahkan, selain perusahaan jenis manufaktur adapula bagi perusahaan non formal yang tidak terdefinisi dalam aturan pemerintah mengenai detail besaran THR juga berkewajiban memberikan tunjangan sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja. Ia menyebutkan ke depan Pemerintah Kabupaten Bogor bisa mendorong peraturan Bupati atau peraturan daerah (Perda) mengenai sektor non formal.
"Contoh seperti usaha kuliner yang sudah mempunyai lebih dari sepuluh karyawan ke depan perlu kita bahas, yang kurang dari itu pun karyawannya harus tetap dapat tunjangan lebaran," Ucap Yous yang juga merupakan mantan kepala BPBD Kabupaten Bogor.
(shr/a/yok)