BABAKANMADANG - Akibat ketidakhadiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, dalam rapat pembahasan dugaan pelanggaran PT Adhimix Precast rupanya membuat para wakil rakyat di Bumi Tegar Beriman geram. Padahal, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat internal terkait adanya dugaan pelanggaran perusahaan produsen beton segar di wilayah Babakan Madang, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, kemarin..
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi mengatakan, jika rapat internal ini membahas dugaan pelanggaran PT Adhimix. "Rapat ini kami skors sebab ketidakhadirannya pihak DPUPR. Yang hadir dalam rapat itu hanya DLH, Satpol PP Kabupaten Bogor dan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Wawan sapaan akrabnya kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, keterlibatan DPUPR dalam rapat internal komisinya sangat penting. "Kalau tadi ada pihak DPUPR, hasil daripada BAP waktu itu sidak yang disampaikan ke Komisi III baru kita mengetahui pelanggaran yang terjadi. Jadi, kalau sementara apa yang disampaikan oleh DLH untuk dugaan pencemaran limbah itu tidak ada masalah," bebernya.
Pihaknya mengaku, masih akan kembali menjadwalkan rapat pembahasan serupa dengan melibatkan instansi terkait.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Bogor, Yani Hasan mengaku, sudah mengutus anak buahnya untuk menghadiri rapat yang diprakarsai oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bogor itu. "Saya sudah perintahkan staf terkait untuk hadir dalam rapat itu. Mungkin terlambat saja," kilah Yani.
Mantan Kapala DPMPTSP Kabupaten Bogor ini memaparkan, ketidakhadiran pihaknya bukan berarti menjadikan rapat pembahasan tersebut tidak bisa digelar kembali.
"Diskors bukan berarti rapat tidak bisa dijadwalkan ulang nantinya. Kami tidak akan menghilangkan substansi pokok rapat pembahasan tersebut. Kedepan, kami akan berupaya untuk menghadiri rapat selanjutnya," tandasnya.
(shr/b/yok)