CITEUREUP - Apa jadinya jika penegak perda memanfaatkan kewenangannya melakukan tindakan tak terpuji. Pantas saja, akibat ulah oknum tersebut, selama ini penertiban PKL di sepanjang jalur PU Pasar Citeureup begitu rumit.
Perlahan tapi pasti, hal itu kini mulai terungkap oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Di mana ada indikasi aktor pelaku pungli kepada para PKL dari kalangan oknum penegak perda. ”Kami sudah kantongi dua nama anggota kami. Tinggal kami selidiki lebih dalam dan kami tindak,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bogor Dadan Ramdhani kepada Metropolitan, kemarin.
Data yang diperoleh Metropolitan, kedua oknum ini berinisial JU dan MW. Keduanya diketahui telah mengutip para PKL Citeureup dengan modus pengamanan. Pria yang juga Ketua Gerakan Disiplin Daerah (GDD) ini menerangkan, pelaku sudah lama melakukan aksinya, meskipun para pelaku berada di area tugas di luar Kecamatan Citeureup. ”Kedua oknum ini dinasnya di Cibinong, harusnya tidak masuk ke Citeureup. Apalagi urusannya berkaitan dengan pungli,” jelasnya.
Ia mengaku akan memanggil kedua petugas yang aktif di Kelurahan Cirimekar Cibinong ini. Sebab, tindakan kedua oknum ini telah mencoreng nama instansi serta melakukan pelanggaran hukum. ”Saat ini baru ada laporan dari warga dan pedagang. Secepatnya akan kami tindak lanjuti,” janjinya.
Untuk diketahui, masalah PKL menjadi soal laten yang sulit diselesaikan. Dari masalah pedagang ilegal, kini berbuntut pada pelanggaran lainnya semisal perjudian, pencurian hingga perusakan. Tak hanya itu, bangunan PKL juga mengganggu pedagang pasar lantaran posisi para PKL berada di zona satu yang sangat strategis ketimbang lokasi pedagang resmi. (tri/b/sal/run)