Senin, 22 Desember 2025

Pupuk Bersubsidi Diduga Dijual Mahal

- Jumat, 17 November 2017 | 11:24 WIB

-

SUKAMAKMUR - Pupuk bersubsidi dari pemerintah yang dijual oleh toko resmi nyatanya harganya dapat dipermainkan oleh pemilik toko. Hal tersebut terungkap saat pemilik toko mengatakan kepada awak media. Seperti toko resmi UPT Pengembangan Teknologi dan Peredaran Hasil (PTPH) XV wilayah Jonggol, yang berlokasi di Pasar Sukamakmur.

Penelusuran Metropolitan, tiap kilonya pupuk jenis urea diduga dijual dengan harga Rp 2500. Padahal, secara aturan penjualan tak boleh melebihi Rp 1800. Sehingga, untuk ukuran satu karung pedagang resmi menjual Rp 125 ribu. Bahkan petani dilarang membeli satu karung hanya diperbolehkan beberapa kilo saja. "Sekilo 2500 pak," kalau beli satu karung tidak boleh, bolehnya kiloan aja, terang Desi penjaga toko resmi.

Tingginya harga pupuk di Sukamakmur yang  dapat membuat isi dompet petani jebol membuat para petani di Sukamakmur lebih memilih untuk membeli pupuk di luar kecamatan. Salah satunya Kardi (49) warga Desa Cibadak ini mengaku, karena selisih harga lebih murah, ia berlangganan pupuk di toko pupuk yang ada di wilayah Citeureup. "Saya beli di Pasar Citeureup. Lebih murah," tukasnya. Meskipun, ia mengaku harus membeli beberapa karung untuk berbelanja. Berdasarkan pertimbangan ongkos. "Kalau beli kiloan, rugi. Sekali belanja saya dua karung," tuturnya.

Saat dikomfirmasi, Kepala UPT Pengembangan Teknologi dan Peredaran Hasil (PTPH) XV wilayah Jonggol, Ahmad SP, mengaku baru mengetahui hal itu. Ia mengakui UPT-nya memiliki dua toko resmi di Sukamakmur. Menurutnya, hal terpenting dalam penjualan pupuk subsidi adalah harga penjualan yang menyesuaikan aturan sehingga tidak memberatkan petani. "Untuk menentukan harga pupuk, toko resmi harus mengikuti Permen  nomor 59 tahun 2016. Dasarnya itu,”pungkasnya.

Menurutnya, harga pupuk urea harus dijual dengan harga Rp 19 ribu, seperti yang ditentukan dalam permen tersebut. " Kalau dijual dengan harga tak sesuai, bisa ditegur tim verifikasi dan validasi pupuk," ucapnya . Tak hanya itu, para konsumen pupuk subsidi  juga secara tegas ditentukan oleh pemerintah. Hanya para petani yang diperbolehkan untuk membeli pupuk tersebut. " Ada juga penegasan  bahwa pupuk subsidi tak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan. Jadi tidak boleh yang menikmati pupuk para pembisnis besar," tukasnya.

(tri/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X