Senin, 22 Desember 2025

Komisi I Minta Kepala SDN 02 dan 03 Citeureup Ditindak

- Rabu, 10 Januari 2018 | 09:50 WIB

-

CITEUREUP - Pelanggaran yang dilakukan Kepala SDN 02 dan SD 03 Citeureup dengan melegalkan PKL dan mendirikan bangunan yang dijadikan ruko sudah tidak dapat dibenarkan. Terkait hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Gerinda Kukuh Sri Widodo angkat bicara.

Menurut Kukuh -sapaanya- apa yang dilakukan Kepala SDN 02 yang menggunakan lahan sekolah dengan membangun ruko tidak dibenarkan dan hal itu merupakan pelanggaran. Begitu juga yang dilakukan Kepala SDN 03 dengan melegalkan para PKL itu juga pelanggaran dan harus ditindak.

" Masa bodo dengan kepala sekolah mau kenal sama kadis mau kenal sama bupati tidak ada masalah bagi saya. Pokoknya kalau melakukan pelanggaran ya harus ditindak,” jelasnya kepada Metropolitan, kemarin.

" Coba kalau semua kepala sekolah melakukan hal yang sama mau jadi apa dunia pendidikan. Kalau mau bisnis ya di rumah jangan, area sekolah dijadikan tempat bisnis, apalagi sampai membangun ruko, itu dananya dari mana,”tanyanya.

Dia meminta dinas terkait menuntut tuntas kasus ini, ini tidak boleh dibiarkan.

Sebelumnya diberitakan penyalahgunaan wewenang kepala sekolah SDN 02 Citeureup dengan membangun ruko yang tanpa adanya izin tentu menimbulkan pertanyaan. Kuat dugaan pembangunan ruko selain bermasalah juga menggunakan Dana Bos.

Selain SD 02 Citeureup, SD 03 Citeureup pun mendapat sorotan. Pasalnya area sekolah yang masih satu komplek tersebut,dijadikan ladang bisnis oknum kepala sekolah dengan menampung PKL. Akibatnya sekolahan tampak kumuh dan seperti pasar, bahkan sekolah dengan murid mencapai 900 tersebut tidak terawat.

(tri/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X