Senin, 22 Desember 2025

Cemari Lingkungan, DLH Sidak VVIP Laundry

- Jumat, 9 Februari 2018 | 10:34 WIB

-

CITEUREUP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke VVIP laundry yang berlokasi dijalan pahlawan Desa Sanja, Kecamatan Citeureup. Dari hasil sidak tersebut DLH menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh VVIP Laundry trsebut.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Dan Pemulihan Lingkungan, Syarifudin mengatakan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh VVIP Laundry tersebut. Diantaranya adalah VVIP laundry tidak mempunyai pengelolalan limbah cair, bahkan perusahaan tersebut tidak pernah mengurus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Perusahan tersebut tidak mempunyai pengolahan limbah cair dan tidak mengurus ipalnya, saat ini perusahaan tersebut kami berikan surat teguran," ujarnya kepada Metropolitan.

Ia juga menambahkan, saat sidak pihaknya menemukan bangunan tersebut yang luasnya kurang lebih 600 meter persegi tersebut tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi.

Ditempat yang sama Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah Cibinong Ricky Rachman Herman Muljadi mengungkapkan, bahwa perusahan tersebut memang tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan kali ini pihaknya sudah memberikan peringata ke 2. "Kalau tetap bandel dan izinnya tidak diurus, bangunan tersebut disegel bahkan sampai dirobohkan,” paparnya.

Samentara itu, pengelola VVIP laundri Cucu kemembenarkan bahwa dirinya tidak memiliki sejumlah izin, dan ia berdalih bahwa pihaknya tidak mengetahui cara mengurus izin tersebut. "Saya tidak mengurus semua izin, karena saya lagi belajar usaha dibidang jasa laundri, ini juga baru berjalan setahun,” ungkapnya.

(tri/b/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X