Senin, 22 Desember 2025

PT Bogor Washtex bakal Disidak Satpol PP

- Senin, 19 Februari 2018 | 11:01 WIB

-
CITEUREUP - Perusahaan nakal yang membuang limbah ke sungai tanpa diolah sesuai aturan yang berlaku bakal ditindak sesuai dengan aturan. Bahkan apabila peringatan demi peringatan tidak digubris bisa jadi penutupan tempat usaha akan dilakukan.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, bahwa PT Balqis yang berada di Kampung Cikuda Desa Wanaherang Kecamatan Gunungputri, sudah diberikan sanksi penutupun usaha.

Ia mengatakan, terkait dengan PT Bogor Wastex yang berada di Jalan Industri Branta Mulia Kampung Singkup Desa Sukahati Kecamatan Citeuteup baru akan memeriksa. Padahal perusahan laundri tersebut terbukti sudah membuang limbah B3 dengan sengaja ke sungai, bahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten bogor sudah meminta Satpol PP menutup paksa perusahaan nakal tersebut dari tahun 2016.

" PT Bogor Wasthex saya mau evaluasi kembali. Saya juga belum tahu lokasinya, nanti kita akan data ulang lagi,” kilahnya kepada Metropolitan, kemarin.

“Penutupan juga kan perlu pertimbangan tidak bisa langsung semena-mena, tapi saya akan coba datangi perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Sementara saat media berusaha meminta konfirmasi kepihak perusahan, security perusahaan tidak memperbolehkan masuk.

" Kalau belum ada janji tidak bisa ditemui pak atasan saya. Harus ada janji dulu," pungkasnya.

(tri/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X