Senin, 22 Desember 2025

Camat Minta Galian Tanah di Desa Tangkil Ditindak

- Kamis, 5 April 2018 | 10:08 WIB

-

CITEUREUP - Maraknya aktivitas galian tanah di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, langsung ditanggapi Camat Asep Mulyana. Bahkan, ia meminta Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat menindak keberadaan galian tersebut sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Asep menyatakan bahwa aktivitas galian tersebut sudah merusak lingkungan. Selain warga, sejumlah LSM dan tokoh masyarakat pun mengeluhkannya. "Padahal kecamatan tidak pernah menyetujui aktivitas galian tanah tersebut,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum ahli waris tanah Saimin Bin Sailan, Khotman Indris, menjelaskan bahwa untuk aktivitas galian tanah dan penambangan batu harus ada izin dari provinsi. "Menggali tanah tanpa izin sama sekali tidak dibenarkan. Sedangkan cut and fill sifatnya surat rekomendasi dari warga setempat desa dan kecamatan,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Karena itu, ia menegaskan jika semua persyaratan perizinan tidak ada, tentunya penegak hukum dan pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku galian tanah tersebut. "Kami sebagai kuasa dari ahli waris akan menuntut sesuai prosedur hukum yang ada,” pungkasnya.

(tri/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X