Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Pasar Citeureup 2 Ngadu ke Dewan

- Rabu, 25 April 2018 | 09:51 WIB

-

CITEUREUP – Puluhan pedagang Pasar Citeureup 2 terus melakukan perlawanan terkait protes atas perpanjangan kontrak baru yang dinilai tidak rasional dan atas keputusan sepihak dengan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, kemarin. Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Bogor Riswendi memaparkan, pihaknya keberatan dengan kebijakan PT Javana yang meminta pedagang untuk melakukan perpanjangan kontrak pemakaian pembangunan hingga 2032.

Ini aneh, kontrak pedagang masih sampai 2025, sekarang kami dipaksa untuk memperpanjang hingga 2032. Habiskan dulu dong, kontrak yang ada, jangan ambil keputusan secara sepihak,” beber pria yang juga menjadi Ketua Tim Advokasi Pedagang Citeureup 2.

Tak hanya itu, pihak PT Javana dituding pedagang sudah melakukan berbagai macam intimidasi kepada para pedagang. Salah satunya dengan melakukan penggembokkan terhadap kios milik pedagang secara sepihak yang dilakukan pada malam hari. “Kami ini menempati kios bayar, kalaupun ada masalah pihak PT Javana dengan yang lain, jangan rugikan kami,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PT Javana, Roni menjelaskan jika yang dilakukannya ini merupakan hak pihaknya. Sebab, penggembokkan dilakukan tindaklanjut dari kewajiban para pedagang harus melakukan verifikasi serifikat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian ke PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. “Itu hak kita. Ada kewajiban dari mereka yang harus dilakukan. Pedagang di sini juga tidak dirugikan, karena harga yang dikenakan masih sama dengan yang lama,” pungkasnya.

(rez/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X