BABAKANMADANG - Galian C yang berada berada di seputaran wilayah Kecamatan Babakanmadang, yang berada Desa Kadumangu dan Sentul dengan lancar terus melakukan aktivitas galiannya.
Kabid Perundang - Undangan Agus Ridho mengatakan bahwa saat ini yang namanya perizinan untuk galian C itu harus di propinsi, jadi tidak ada yang namanya galian C di Kabupaten Bogor berizin.
" Galian C yang di Babakanmadang di Desa Kadumangu dan Sentul itu jelas ilegal. Saya akan terjunkan anggota untuk menyelidiki,” terangnya kepada Metropolitan, kemarin.
Setelah diperingatkan kata dia tetapi tetap berjalan, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan menutup paksa galian tersebut.
" Kami akan segera menindak lanjuti jelasnya hari ini juga anggota kami akan kesana,” janjinya.
Sebelumnya salah seorang warga Adi mengatakan tanah galian tersebut dibuang ke Jakarta, puluhan truk setiap harinya membawa tanah dari galian C tersebut.
"Banyak oknum aparat yang datang ke situ, jadi galian aman aman saja. Harusnya aparat menindak bukan melidungi,” pungkasnya.
(tri/b/sal)