METROPOLITAN – Keputusan Kepala Desa (Kades) Buanajaya, Ishak, maju di Pemilihan Legislatif menyisakan kekosongan jabatan di Desa Buanajaya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor pun tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pergantian antar waktu (PAW) jabatan kades. Seperti yang dilakukan DPMD di kantor Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, kemarin. “Hari ini (kemarin, red) kita melakukan sosialisasi terkait tahapan PAW jabatan kades. Salah satu regulasi yang disosialisasikan adalah materi tentang Undang- Undang Desa, Perbup tentang Pilkades serta Perda tentang Pemerintah Desa,” terang Ketua Tim dari DPMD Kabupaten Bogor, M Jamaludin. Menurut dia, kenapa pilkades antar waktu dapat dilaksanakan. Sebab, masa jabatan kades yang diberhentikan itu masih menyisakan waktu lebih dari satu tahun. Untuk itu, sebelum panitia dibentuk, camat wajib mengangkat PNS demi penjabat kades dan paling lama enam bulan. “Hal itu bisa dilaksanakan apabila panitia pergantian antar waktu sudah dibentuk, paling lama 15 anggota BPD mengadakan musdes membentuk panitia pemilihan pilkades antar waktu,”terangnya. Dia menuturkan, kepanitian bisa diambil dari perangkat desa dan elemen masyarakat lainnya. Jumlah panitia diserahkan kepada BPD menyesuaikan kemampuan finansial dalam peranan pejabat kepala desa. “Untuk memfasilitasinya, panitia PAW bisa mengalokasikan dana APBdes untuk membiayai pelaksanaan pilkades. Adapun pagu anggaran rata-rata biaya pelaksanaan PAW sekitar 70 juta dengan penjabaran situasional kades PAW Desa Buanajaya dihitung hanya tersisa 8 bulan masa kerja,”bebernya. Sementara itu, Camat Tanjungsari, Ahmad Kosasih, mengimbau masyarakat tak segan bertanya dalam sosialisasi pembentukan PAW jabatan kepala desa. Tujuannya agar bisa langsung memahami tentang PAW. “Kami harap masyarakat, terutama staf desa, harus proaktif bertanya agar pembentukan PAW jabatan kades Buanajaya berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” katanya.(has/b/rez/ py)