Senin, 22 Desember 2025

Perusahaan Di Cariu Wajib Punya Izin

- Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:53 WIB

METROPOLITAN – Cariu , Pemerintah Kecama­tan Cariu melalui Kepala Seksi Pelayanan merasa perlu menyo­sialisasikan aturan tentang peri­zinan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam ling­kungan provinsi tentang UU No­mor 5 Tahun 1960 tentang Pera­turan Dasar Pokok Agraria. So­sialisasi tersebut bertujuan untuk memahami berbagai jenis peri­zinan dan tertib perizinan. Sosialisasi yang disampaikan Kasi Pelayanan Pemerintah Keca­matan Cariu, Bakri Hasan, itu ber­tujuan untuk memfasilitasi investa­si yang masuk ke Cariu demi ke­majuan wilayah. Ketika investasi besar masuk, peluang usaha bagi masyarakat pasti meningkat. “Seputar perizinan, mulai dari izin lokasi dan IPPT, merupakan poin penting jenis perizinan yang didelegasikan melalui pemerintah kecamatan yakni Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk rumah tinggal tunggal dengan luas tanah 1.000 m2 yang bersifat bukan usaha,” jelas Bakri. “IMB, izin spanduk dan umbul umbul, izin reklame dalam ruang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) submikro modal di bawah Rp50 juta, Tanda Daftar Perusa­haan (TDP) mikro izin usaha mikro dan kecil, izin penyeleng­garaan PAUD nonformal, izin Taman Bacaan Masyarakat, izin Pengangkutan Jenazah keluar daerah atau negara. Izin pembangu­nan penembokan makam di tem­pat TPU, izin penguburan di lahan pemda, Izin Huller penggilingan padi,” bebernya.(has/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X