METROPOLITAN – Sukamakmur , Pemilik lahan yang terkena pembebasan proyek kota terpadu dan agrowisata di Sukamakmur kembali menuntut PT HMBL segera melakukan pembayaran. Jika tidak ada iktikad baik, maka pemilik lahan meminta pengembalian surat tanah yang sudah diserahkan pada 2013. Bukan hanya itu, pemilik lahan pun mengancam akan melaporkan PT HMBL ke pihak berwajib. Hal tersebut diungkapkan Amin Bunyamin (49), pemilik 2,1 hektare lahan di Kampung Cibatu, Desa Sukanegara yang mengaku merasa tertipu PT HMBL. Amin menduga perusahaan itu merupakan penjarah tanah yang sengaja didesain secara sistematis dan terstruktur untuk menguasai tanah miliknya dengan gampang tanpa dibayar alias diutang. ”Pada 2013 berkas Surat Pelepasan Hak (SPH) sudah saya serahkan ke PT HMBL selaku komisarisnya, mantan Kades Sukamakmur Anshor Setiawan, dengan luas 2,1 hektare atas nama Jaka, Sanah dan Holil di Kampung Curugapu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur. Saat penyerahan tiga SPH di kantor PT HMBL yang diterima Herry selaku staf di perusahaan itu, tanda terimanya juga ada,” bebernya. ”Yang sudah menyerahkan SPH dibayar, sementara yang belum kelar SPH-nya belum bisa dibayar, itu yang ngomong dari pihak PT HMBL. Sementara yang harus dibayarkan PT HMBL waktu itu sebesar Rp336.000.000. Per meter dihargai Rp16.000. Tapi setelah beberapa bulan kemudian tidak ada tindak lanjut dari PT HMBL,” terangnya.(fix/mam/py)