Senin, 22 Desember 2025

Puncak 2 Kembali Memanas

- Senin, 29 Oktober 2018 | 11:07 WIB

METROPOLITAN – Sukamakmur , Pemilik lahan yang terkena pembebasan proy­ek kota terpadu dan agrowisata di Sukamakmur kembali menuntut PT HMBL segera melakukan pem­bayaran. Jika tidak ada iktikad baik, maka pemilik lahan meminta pengembalian surat tanah yang sudah diserahkan pada 2013. Bu­kan hanya itu, pemilik lahan pun mengancam akan melaporkan PT HMBL ke pihak berwajib. Hal tersebut diungkapkan Amin Bunyamin (49), pemilik 2,1 hek­tare lahan di Kampung Cibatu, Desa Sukanegara yang mengaku merasa tertipu PT HMBL. Amin menduga perusahaan itu meru­pakan penjarah tanah yang sengaja didesain secara sistema­tis dan terstruktur untuk men­guasai tanah miliknya dengan gampang tanpa dibayar alias diu­tang. ”Pada 2013 berkas Surat Pele­pasan Hak (SPH) sudah saya se­rahkan ke PT HMBL selaku komisarisnya, mantan Kades Sukamakmur Anshor Setiawan, dengan luas 2,1 hektare atas nama Jaka, Sanah dan Holil di Kampung Curugapu, Desa Sukaharja, Ke­camatan Sukamakmur. Saat penyerahan tiga SPH di kantor PT HMBL yang diterima Herry selaku staf di perusahaan itu, tanda terimanya juga ada,” be­bernya. ”Yang sudah menyerahkan SPH dibayar, sementara yang belum kelar SPH-nya belum bisa dibay­ar, itu yang ngomong dari pihak PT HMBL. Sementara yang harus dibayarkan PT HMBL waktu itu sebesar Rp336.000.000. Per meter dihargai Rp16.000. Tapi setelah beberapa bulan kemudian tidak ada tindak lanjut dari PT HMBL,” terangnya.(fix/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X