METROPOLITAN – Aktivitas galian batu/limstone di Kecamatan Klapanunggal pada lahan perhutani seluas 7 hektare mendapat perhatian serius camat setempat. Menurut Ade Yana Mulyana, keberadaan penambangan batu dinilai masih ilegal lantaran sampai saat ini tembusan izin dari perhutani ke pihak kecamatan belum ada.
“Kalau penambangan itu resmi, tentu sudah ada tembusan kepada kami, apa izinnya terkait eksplorasi atau izin eksploitasi. Tapi kan sampai sekarang belum ada lampiran surat izinnya. Dari Perhutani Jawa Barat dan Polres Bogor, seharusnya memberikan penjelasan detail kepada kecamatan,” bebernya.
“Saya tidak ada niat menghalangi penambangan, karena memang itu salah satu potensi ekonomi dan menjadi mata pencaharian warga puluhan tahun. Hanya persoalan legalitas jangan dikesampingkan. Kalau sudah ditangkap oleh aparat kepolisian, yang rugi warga juga,” ungkapnya. (has/mam/py)