METROPOLITAN - GUNUNGPUTRI – Pengusaha ekspedisi (jasa pengiriman barang, red) mengeluhkan banyaknya pungutan liar (pungli) yang harus mereka bayarkan kepada oknum petugas pemerintahan desa dan warga di sepanjang Jalan Pancasila V, Desa Dicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Pungutan tersebut dibayarkan saat truk yang membawa barang memasuki kawasan industri. Besarnya pungutan yang harus mereka bayarkan untuk sekali pengiriman sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per truk. Bahkan, pembayaran harus dilakukan di empat pos yang sudah dijaga petugas. Seorang pengusaha ekspedisi, Irmal, mengatakan, jika tidak mau membayar, maka barang yang akan dikirimkan pengusaha tersebut ditahan. ”Kalau tidak, barang yang akan kami kirimkan ke perusahaan ini akan ditahan petugas yang melakukan pungutan. Kalau pembayarannya hanya satu pos, mungkin bagi kami tidak masalah. Tapi pembayaran harus dilakukan di empat pos. Dalam sehari kami harus mengeluarkan uang Rp100.000,” ungkapnya. Pungutan itu tak hanya berlaku pada dirinya seorang, tapi juga kepada truk lain yang mengangkut barang ke kawasan industri. Sementara setiap hari jumlah truk yang keluar masuk kawasan industri sekitar 50 hingga 100 unit. ”Ini sudah keterlaluan dan sudah saatnya Pemerintah Desa Cicadas memeriksa oknum yang berupaya memperkaya diri sendiri,” tegasnya. Lalu, petugas pungli berinisial DN mengatakan, setiap hari truk yang masuk ke kawasan industri dikenakan retribusi Rp15.000. Jika minta ke sopir terkadang Rp20.000. Yang melakukan pungutan ada empat pos. Semuanya memakai karcis. Jadi diketahui pemerintah,” tuturnya. (has/suf/py)