Senin, 22 Desember 2025

Pengusaha Ekspedisi Cicadas Keluhkan Pungli

- Kamis, 20 Desember 2018 | 08:27 WIB

METROPOLITAN - GUNUNGPUTRI – Pengusaha ekspe­disi (jasa pengiriman barang, red) mengeluhkan banyaknya pungutan liar (pungli) yang harus mereka bayar­kan kepada oknum petugas pemerin­tahan desa dan warga di sepanjang Jalan Pancasila V, Desa Dicadas, Keca­matan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Pungutan tersebut dibayarkan saat truk yang membawa barang mema­suki kawasan industri. Besarnya pun­gutan yang harus mereka bayarkan untuk sekali pengiriman sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per truk. Bahkan, pem­bayaran harus dilakukan di empat pos yang sudah dijaga petugas. Seorang pengusaha ekspedisi, Irmal, mengatakan, jika tidak mau mem­bayar, maka barang yang akan diki­rimkan pengusaha tersebut ditahan. ”Kalau tidak, barang yang akan kami kirimkan ke perusahaan ini akan di­tahan petugas yang melakukan pun­gutan. Kalau pembayarannya hanya satu pos, mungkin bagi kami tidak masalah. Tapi pembayaran harus dilakukan di empat pos. Dalam se­hari kami harus mengeluarkan uang Rp100.000,” ungkapnya. Pungutan itu tak hanya berlaku pada dirinya seorang, tapi juga ke­pada truk lain yang mengangkut barang ke kawasan industri. Semen­tara setiap hari jumlah truk yang keluar masuk kawasan industri se­kitar 50 hingga 100 unit. ”Ini sudah keterlaluan dan sudah saatnya Pe­merintah Desa Cicadas memeriksa oknum yang berupaya memperkaya diri sendiri,” tegasnya. Lalu, petugas pungli berinisial DN mengatakan, setiap hari truk yang masuk ke kawasan industri dikenakan retribusi Rp15.000. Jika minta ke sopir terkadang Rp20.000. Yang melakukan pungutan ada empat pos. Semuanya memakai karcis. Jadi diketahui pe­merintah,” tuturnya. (has/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X