METROPOLITAN - Keberadaan pasar malam di Alun-alun Kecamatan Jonggol terus menuai kecaman dari tokoh masyarakat. Bahkan lebih jauh mereka mendesak pihak Muspika dan Desa berani mencabut surat izin lingkungan yang telah diberikan kepada pengelola pasar malam.
“Sudah beberapa kali pengelola pasar malam datang ke saya untuk meminta izin lingkungan dari tokoh masyarakat Jonggol. Tapi saya tetap tegas tidak memberikan izin lingkungan, karena nanti dampaknya akan merusak alun- alun Jonggol,” kata tokoh masyarakat Jonggol, H Herman. Untuk mendapatkan izin lingkungan, sambung Herman, pengelola pasar malam telah memberikan sejumlah uang kepada salah satu oknum OKP yang dipercaya mengurus izin ke masyarakat dan birokrat. “Kalau pasar malam mungkin seperti yang sudah-sudah juga ngasihnya Rp15 juta, waktu itu OKP yang bermain sampai seorang camat dibohongi. Padahal, kalau izin lingkungan itu nggak ada,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Sekcam Jonggol, Ramdani, menyatakan, mengenai alun-alun Jonggol yang dizinkan untuk dipakai pasar malam sudah beberapa kali ia tolak Namun karena ada beberapa warga yang datang dan memberikan rekomendasi dari beberapa warga, ia terpaksa menandatangani izin lingkungan. “Itu pun dari pengelola pasar malam menjanjikan mau berkontribusi memberikan dan memasang paving block seluas 500 meter untuk Alun-alun Jonggol yang akan dipasang setelah izin penggunaan selesai. Tidak betul saya menerima uang Rp15 juta dari pengelola pasar malam, itu fitnah, siapa sumbernya konfrontir dengan saya,” tantang Ramdani. (has/b/rez/py)