METROPOLITAN - CITEUREUP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menutup paksa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kampung Muhara, RT 05/08, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup. Penutupan paksa dilakukan lantaran tidak ada izin yang dimiliki THM tersebut. “Iya sudah dihentikan usaha karaoke atau THM itu oleh kami tadi siang,” kata Agus Ridho. Ia menegaskan, tempat karaoke tersebut harus dihentikan secara paksa sebelum mengurus segala perizinan sesuai aturan pemerintah daerah. Jika sudah dilakukan penutupan paksa melalui penyegelan tidak membuat pengusaha THM jera, maka pihaknya mengancam akan melakukan pembongkaran. “Jika setelah disegel masih jalan juga ya akan dilanjutkan ke proses pembongkaran,” tegas Agus. Sebelumnya, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga mengabaikan program nongol babat (nobat) yang digagas Bupati Bogor Ade Yasin. Hal itu ditengarai dengan adanya salah satu bangunan tak berizin berupa lokasi karaoke di Kampung Muhara, RT 05/08, Desa Citeureup. (gi/b/els/py)