METROPOLITAN - TANJUNGSARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sepertinya tak kuasa menahan aktivitas galian tanah ilegal di wilayah pemerintahannya. Proses perizinan belum selesai, aktivitas galian tanah sudah lebih dulu berjalan. Meski aktivitas ilegal ini dikeluhkan warga, pihak berwenang tidak berani menindak. “Kalau untuk di Desa Buanajaya, mereka sempat mengantarkan berkas perizinan yang sudah ditempuh dan sedang diproses, sedang diproses di provinsi,” kata Danru Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, Dading Efendi. Galian tanah ilegal di Desa Buanajaya memang terlihat terus menggerogoti keasrian alam di desa tersebut. Tanah yang hijau mulai terlihat tandus lantaran aktivitas pengerukan tanah. Pihak Satpol PP Kecamatan Tanjungsari sudah angkat tangan. Keterbatasan wewenang menjadi alasan bagi pasukan penegak peraturan daerah ini dalam bertindak. “Kami juga belum mengecek sejauh mana perizinannya sekarang, karena kewenangan perizinan ada di provinsi, bukan di kami,” kata Dading. (gi/b/els/py)