Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Berangus Spanduk Rokok di Sukamakmur

- Jumat, 20 September 2019 | 09:59 WIB
ILUSTRASI: Anggota Satpol PP saat merapikan spanduk tak berizin hasil operasi. Spanduk tersebut ilegal lantaran diduga tidak membayar pajak.
ILUSTRASI: Anggota Satpol PP saat merapikan spanduk tak berizin hasil operasi. Spanduk tersebut ilegal lantaran diduga tidak membayar pajak.

METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukamakmur menurunkan secara paksa 40 spanduk tak berizin yang ada di wilayahnya. Dari keseluruhan, spanduk tak berizin ini didominasi iklan rokok yang luput dari kewajibannya membayar pajak. Anggota Satpol PP Kecamatan Sukamakmur, Diki, menyebutkan ada sekitar 40 spanduk yang ditertibkan dan hampir semua spanduk tanpa izin ini spanduk rokok. “Hampir semuanya rokok,” kata dia usai melakukan penertiban, kemairn. Selain menertibkan, pencopotan spanduk juga berkaitan dengan persiapan Pemilhan Kepala Desa (Pilkades), agar kandidatnya bisa berkampanye dengan memasang spanduk di sana. Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Ketentraman dan penertiban (Trantib) Kecamatan Sukamakmur, Budi Rusnardi. Menurutnya, penertiban ini sengaja dilakukan agar wilayah tidak nampak semerawut. Hal tersebut berkaitan dengan adanya Pilkades. Dimana para calon nantinya melakukan kampanye, salah satunya pemasangan spanduk-spanduk kampanye Pilkades. “Agar tidak semerawut kelihatannya. Kan nanti calon-calon juga pasti pasang spanduk kampanye,” kata Budi, kemarin. Penertiban pun dilakukan di sejumlah titik, mulai dari wilayah Desa Sukamakmur, Sukamulya, Wargajaya dan Sukaharja. Pencopotan tersebut juga dilakukan kepada sejumlah spanduk yang dipasang tanpa izin. Menurut Budi, spanduk yang dilepas petugas Satpol PP Kecamatan Sukamakmur ini, beberapa spanduk komersial. “Lebih banyak spanduk rokok. Ini juga berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.(rb/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X