METROPOLITAN - Dugaan penyimpangan dana Rutilahu di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol menjadi perhatian khusus Komisi III DPRD Kabupaten Bogor. Pasalnya, program pemerintah tersebut merupakan salahsatu program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu.
Anggota Komisi III DPRD Ahmad Fathoni pun sangat mendukung jika dugaan penyimpangan tersebut diproses secara hukum. Sehingga ke depan tidak ada lagi penyelewengan terhadap bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat.
“Kalau memang ada penyimpangan, biarkan penegak hukum yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kita di Komisi III sangat mendukung jika dugaan penyelewengan tersebut diproses secara hukum,” kata Fathoni kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut dia, proses penyaluran program bantuan dari pemerintah, salahsatunya renovasi rumah tidak layak huni memang seharusnya mendapat pengawasan yang kuat dari berbagai komponen masyarakat. Sehingga tidak ada lagi penyelewengan dalam proses penyalurannya.
“Kalau perlu sebelum direalisasikan, pemerintah desa atau kecamatan, mengumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat terkati program bantuan dari pemerintah yang akan diterima,” ujarnya.
Ia menegaskan, kapasitas DPRD dalam hal ini Komisi III hanya bisa menjadikan berbagai kasus yang ada sebagai referensi untuk perbaikan ke depan. Karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang terkait penyelewenangan dana bantuan tersebut.
“Kalau kami akan menjadikan kasus seperti ini untuk perbaikan ke depan sehingga tidak adalagi penyelewengan,” singkatnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 penerima bantuan program renovasi rumah tidak layak huni di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol yang sudah terdaftar sebagai penerima mengaku tidak pernah menerima program tersebut. Salah satu tokoh masyarakat Desa Sukamanah, Dede mengatakan, jika proses penyaluran rutilahu di Desa Sukamanah seharusnya sebanyak 178 penerima. Namun yang teralisasinya hanya 148 penerima.
“Jadi ada 30 penerima yang sudah terdaftar namun pada realisasinya tidak menerima bantuan tersebut,” jelasnya. (Hin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 18 September 2024 | 20:30 WIB
Senin, 3 Juni 2024 | 09:37 WIB
Kamis, 23 Mei 2024 | 06:20 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:58 WIB
Rabu, 15 Mei 2024 | 14:02 WIB
Selasa, 14 Mei 2024 | 12:36 WIB
Senin, 13 Mei 2024 | 14:44 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 11:35 WIB
Rabu, 1 Mei 2024 | 11:05 WIB
Selasa, 30 April 2024 | 09:13 WIB
Senin, 22 April 2024 | 15:17 WIB
Senin, 15 April 2024 | 06:34 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 05:23 WIB
Kamis, 4 April 2024 | 05:56 WIB
Senin, 1 April 2024 | 11:55 WIB
Senin, 1 April 2024 | 11:17 WIB
Minggu, 31 Maret 2024 | 22:31 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 19:39 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 06:09 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 21:07 WIB