METROPOLITAN - Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo bakal mendarat di rumah warga di tujuh kecamatan. Salah satunya Kecamatan Citeureup. Bansos tersebut berupa pemberian paket sembako sebagai upaya social safety nett akibat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang kemudian diikuti wilayah Bodetabek. ”Bansos berupa paket sembako ini diberikan bagi 600 ribu keluarga di Bodetabek yang berbatasan dengan Jakarta,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah. Wanita yang juga menjabat sebagai kepala Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah ini menerangkan, untuk Kabupaten Bogor, kecamatan yang akan mendapat bantuan sosial paket sembako meliputi wilayah yang masuk zona merah penyebaran wabah virus corona dan berdekatan dengan DKI Jakarta. ”Warga di Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Klapanunggal, Bojonggede, Cileungsi, Jonggol dan Citeureup akan mendapatkan bansos paket sembako dari Presiden Joko Widodo. Mereka masuk ke 600 ribu warga Bodebek yang mendapatkan bansos,” terangnya. Syarifah menuturkan, jumlah nilai bantuan sosial paket sembako sebesar Rp600.000 per keluarga per bulan ini disalurkan dua kali setiap bulannya, sehingga setiap 2 minggu nilainya sebesar Rp300.000. ”Bantuan sosial paket sembako ini akan berlangsung 3 bulan dengan nilai Rp600.000,” tuturnya. Ia menjelaskan, jumlah penerima sembako untuk tujuh kecamatan di atas sebanyak 75.870 keluarga penerina manfaat, di mana tahap pertama akan dibagikan untuk 66.931 keluarga penerima manfaat. ”Syarat keluarga penerima manfaat bantuan sosial dari Presiden Joko Widodo ini harus di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sedangkan penetapannya bisa diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS,” jelasnya. Wanita alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini melanjutkan, untuk sistem pendistribusian bantuan sosial paket sembako ini langsung diantar ke rumah keluarga penerima manfaat oleh vendor yang ditunjuk sebelumnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos). ”Vendor yang ditunjuk Kemensos ini akan didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan. Untuk memperlancar bantuan ini, kami mewajibkan RT dan RW berperan aktif serta menyediakan tempat penyimpanan sementara di tiap titik distribusi,” pungkasnya. (ink/els/py)