Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan siswa belajar di rumah masing-masing di tahun ajaran baru 2020/2021 ini. Siswa tetap diharuskan belajar di rumah via daring atau online karena pandemi corona atau Covid-19 yang belum berakhir. Namun berbeda dengan kondisi di pelosok Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang sulit akan akses internet, serta mayoritas warganya tak memiliki ponsel pintar (smartphone). SALAH seorang guru SD Negeri 3 Babakanmadang, Joko, mengaku pada tahun ajaran baru 2020/2021 ini siswanya masih belajar secara luring (luar jaringan). Namun, pihaknya masih harus menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tentang bagaimana sistem pembelajaran di tahun ajaran baru ini. Guru-guru tetap datang ke masing-masing rumah murid untuk memberikan tugas dan pengantar pelajaran agar siswa belajar di rumah. ”Sekarang belum ada instruksi tentang bagaimana pembelajarannya, di rumah saja. Ada enam guru di sini yang ditugaskan, karena di sini nggak bisa online, susah,” kata Joko. Joko berharap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali normal karena KBM di pelosok desa ia nilai kurang maksimal terkendala fasilitas internet yang minim. ”Saya berharap normal kembali, seperti biasa kami belajar,” ungkap Joko. Sebelumnya, Pemkab Bogor masih membahas lebih lanjut terkait KBM siswa di Kabupaten Bogor ini sampai habisnya massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 16 Juli 2020. Iwan mengaku akan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak di dunia pendidikkan di Kabupaten Bogor untuk membuat keputusan setelah menerima masukan-masukan dari para stakeholder pendidikan. Nantinya akan diputuskan apakah para siswa nanti akan melakukan KBM di sekolah atau tetap di rumah masing-masing dengan berbagai ketentuan. ”Jadi Dinas Pendidikan mengundang seluruh stakeholder pendidikan. Kita menawarkan konsep tiga hari ke depan, kan berakhirnya PSBB itu tanggal 16. Kita berandai-andai kalau PSBB diperpanjang kita masukkan curhatan para pelaku pendidikan. Masukan-masukan ini akan menjadi pasal baru di Perbup PSBB yang baru,” kata Iwan. (tib/els/run)