METROPOLITAN - Desakan penertiban terhadap kegiatan tambang liar gunung kapur di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus menguat. Apalagi pemerintah kecamatan kewalahan karena tidak bisa melakukan tindakan meski berharap penertiban bisa dilakukan. Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih mengatakan, berkaca pada kasus tambang liar di Jonggol yang sudah ditertibkan kepolisian, berharap hal serupa bisa dilakukan terhadap penambangan liar gunung kapur di wilayahnya. Sejauh ini ia mengklaim sudah mengupayakan dan berkoordinasi dengan penegak hukum, seperti polsek setempat dan Satpol PP agar segera direalisasi. “Kita juga berharap penambangan liar di Klapanunggal dilakukan penertiban ya. Itu juga sudah kita upayakan dan terus akan diupayakan. Upaya koordinasi itu juga sudah dilakukan dengan pihak polsek dan Satpol PP,” katanya, kemarin. Menurutnya, ada beberapa kendala dalam melakukan penertiban. Di antaranya soal izin tambang yang berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aktivitas penambangan menjadi mata pencaharian warga sehingga berpotensi memicu konflik. “Sulit memang untuk ditindak karena salah satu izinnya saja di provinsi. Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Bogor juga belum ada koordinasi untuk tindak lanjut ke lapangan. Kita juga sulit melakukan pemetaan wilayah mana saja di gunung kapur itu yang punya izin dan mana yang tidak berizin,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan, persoalan tambang, salah satunya di Klapanunggal, erat kaitannya dengan perizinan. Ia mengaku masih adanya penambangan liar di lapangan karena aturan yang dianggap belum tegas. Apalagi adanya aturan bahwa izin tambang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga jika akan membuat aturan di daerah perlu mengacu pada aturan di level atas. ”Izin pertambangan memang di provinsi (Jawa Barat, red). Itu juga harus ada rekomendasi dari kita. Bupati selalu bilang ingin ada moratorium tambang, makanya kita dorong dibuat perbup, nggak cuma lisan. Memang acuan kita ke aturan lebih atas (aturan pemprov, red), nggak bisa bertolak belakang,” katanya. Karena itu, sambungnya, perlu ada tindakan jangka pendek demi mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan Satpol PP, mendiskusikan apa yang harus dilakukan. Termasuk soal izin perusahaan hingga koperasi di lokasi. Ia pun mengibaratkan jangan sampai izin hanya satu, tapi lokasinya lebih dari satu. ”Kita lihat, apakah yang koperasi-koperasi itu boleh? Benar-benar sudah berizin atau tidak? Lokasinya benar tidak? Jangan sampai seperti gini, STNK-nya satu, sepeda motornya lima. Ini yang kacau. Nanti akan kita lihat itu,” ujarnya. (ryn/c/els/run)