METROPOLITAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah I Jawa Barat menerima hewan primata jenis lutung jawa atau Trachypithecus auratus dari Hasanudin warga Kampung Cibucil, RT 08/03, Desa Sukamanah, Jonggol, Kabupaten Bogor. Hewan jenis primata dan masih keluarga surili itu diserahkan secara sukarela karena pemiliknya sadar hewan peliharaannya masuk kategori dilindungi negara. ”Alhamdulillah, masyarakat khususnya di wilayah I Jawa Barat semakin sadar bahwa dilarang memelihara atau menjualbelikan hewan atau satwa dilindungi. Hari ini kami menerima seekor lutung jawa berjenis kelamin betina dari Hasanudin warga Kecamatan Jonggol,” kata Polisi Hutan BBKDA wilayah I Jawa Barat, Sudrajat. Ia menerangkan, selain lutung jawa, sebelumnya juga ada warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur yang menyerahkan hewan primata jenis siamang dan surili. ”Hewan primata seperti lutung jawa, siamang dan surili memang termasuk hewan yang favorit untuk dipelihara. Tetapi karena ini termasuk hewan dilindungi maka kami pun terus melakukan sosialisasi akan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 bahwa perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk kukang adalah dilarang, di mana para pelanggarnya dapat dikenakan hukuman pidana penjara lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” terangnya. Ia menjelaskan, dikarenakan hewan jenis primata seperti lutung jawa rawan menular atau tertular penyakit, apalagi saat ini Kabupaten Bogor masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka dalam proses evakuasi petugas pun menggunakan masker dan sarung tangan. ”Sesuai protokol kesehatan, kami dalam proses evakuasi seekor lutung jawa ini kami menggunakan masker dan sarung tangan. Hewan dilindungi ini akan kami serahkan ke Lembaga Konservasi Suaka Satwa di Desa Cibeureum, Cisarua, dan akan dilepasliarkan di habitatnya setelah dinyatakan sehat dan layak,” tutur Ajat, sapaan akrabnya. (ink/els/run)