METROPOLITAN - Ratusan buruh pabrik PT Sayap Mas Utama (SMU) di Jalan Raya Kemang-Parung, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, meminta tidak dipindahkan ke perusahaan lain di Kabupaten Lebak, Banten. Bentuk penolakan itu mereka sampaikan dalam aksi demo di depan gerbang utama menuju pabrik, kemarin. “Yang jelas kita tidak mau dimutasi. Kami mendesak kepala logistik dan kepala depo Bogor diganti sama manajemen pusat. Alasannya sampai sekarang belum ada penjelasan,” kata koordinator aksi lapangan, Supangat. Ia mengaku bahwa karyawan dipanggil dan langsung disuruh pindah. Itulah yang menjadi keluhan semua pegawai pabrik. Sebab, dalam mediasi pun belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak. “Kita belum tahu kelanjutannya. Alasan pemindahan karena efisiensi. Tapi tak ada dalam kontrak, baik kesepakatan bersama. Kalau tidak mau dimutasi, kita disuruh mengundurkan diri,” ujarnya. Supangat menyebut saat ini baru ada tiga orang, satu lagi sudah mengundurkan diri. Bahkan, lokasi yang akan dipindahkan berada di Provinsi Banten, tentu sangat keberatan. “Bahkan PT yang dipindahkan, kita belum tahu. Ada info masih satu manajemen dengan PT SMU. Tetap kita menolak meskipun sudah ada yang dimutasi tiga orang,” tegasnya. Ia mengaku jika tidak mau pindah ke Lebak, artinya karyawan dianggap mengundurkan diri. Ia menilai bahwa ini keputusan sepihak. Karyawan punya hak untuk mempertahankan dan tetap kerja di PT SMU di Kemang. ”Kalau kami dipindahkan ke Lebak, otomatis pengeluaran kami akan bertambah,” ucapnya. Sementara itu, Pimpinan Cabang PT SMU, Sutadjaya, menjelaskan pegawai tersebut menolak dimutasi padahal sudah menjadi bagian kebijakan perusahaan ketika ada pemindahan. “Kalau fasilitas kesehatan BPJS, semua malah kita tambahi halodoc. Dan PT yang ada di Lebak, Banten, masih satu bagian PT SMU,” jelasnya. Ia mengaku upaya yang dilakukan tinggal menunggu keputusan manajemen pusat, sebab ada atasan dan tidak bisa memutuskan sebelah pihak. “Mereka sempat menutup akses masuk distribusi, tapi saat ini produksi tetap berjalan. Dan pegawai yang ikut aksi, kita tidak berikan sanksi apa pun. Dan mengenai pemindahan, ini sudah berjalan di setiap cabang maupun yang lain. Karena dilihat kebutuhan juga,” tuturnya. Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial dari Disnaker Kabupaten Bogor, Bejo Suryono, mengungkapkan bahwa pihak pekerja rencananya akan dimutasi dan menolak karena merasa jauh. Pihaknya sudah memanggil namun tak dapat memenuhi dan akan dilakukan mediasi ulang ke dinas. “Hasilnya belum ada, karena kita akan memanggil perusahaan dan perwakilan pegawai. Jika nanti yang bersangkutan menerima dimutasi, akan langsung dimutasikan ke PT Lebak Indo Raya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” pungkasnya. (mul/c/els/run)