METROPOLITAN - Warga mendesak Galian C Ilegal di eks Hotel Garuda, Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, yang menimbulkan banyak korban kecelakaan, ditutup permanen. Hal itu mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Komisi III, Achmad Fathoni. “Saya berharap kepada pengusaha untuk ikuti aturan. Jika tidak ada izin ya jangan beroperasi,” katanya. Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait, termasuk aparatur kecamatan melalui Satpol PP. Terutama bagi para pengusaha tambang ilegal. Keberadaan tambang ilegal tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak yang seharusnya dikeluarkan para pengusaha pertambangan. Ditambah dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah. “UU Minerba No 3 Tahun 2020 yang baru itu belum keluar, sehingga dinas terkait tidak diizinkan untuk mengeluarkan izin baru untuk pertambangan,” beber politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Atas dasar itu, semestinya tidak ada aktivitas tambang baru yang beroperasi. Terkecuali pengusaha tambang yang memang sebelumnya sudah mengantongi izin pertambangan. “Kalaupun ada izin dan ternyata merusak lingkungan, baru kita kejar. Apa izinnya yang nggak benar atau pelaksanaan di lapangan yang bermasalah,” tegasnya. Sebelumnya, aparat setempat menutup sementara galian dan menyegel satu alat berat dan dua truk pengangkut tanah di lokasi galian tersebut. (cok/rb/els/run)